Bagaimana Hukum Menahan Hak Orang Lain? Ini Penjelasan Buya Yahya

- 27 Januari 2023, 08:30 WIB
Bagaimana Hukum Menahan Hak Orang Lain? Ini Penjelasan Buya Yahya
Bagaimana Hukum Menahan Hak Orang Lain? Ini Penjelasan Buya Yahya /Youtube Al-Bahjah TV/

“Kalau gaji mingguan ya mingguan, gajinya bulanannya ya bulanan. Kalau gajian harian selesai langsung dibayar,” kata Buya Yahya.

Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan bahwa kalau seseorang punya pegawai yang bekerja, jangan sampai kita menunda pembayarannya sampai keringatnya kering, karena itu termasuk zalim.

“Jadi kalau gajinya bulanan harus dibayar setiap bulan, tidak boleh ditunda kecuali dengan perjanjiannya, kecuali bagi yang nggak mampu,” jelasnya.

Bagi yang menunda karena tidak mampu dan sudah berusaha tapi belum bisa menunaikan, menurut Buya tidak berdosa.

Baca Juga: Ya Alloh Gusti Kulo Nyuwun Saget Gesang Istiqomah, Lirik Sholawat Jawa Puji-pujian yang Bikin Terharu

“Yang dosa adalah yang dia punya ada akan tetapi menunda-nunda, hukumnya adalah haram. Maka jangan cari petaka, jangan cari celaka, maka bergegaslah untuk membayar gaji kepada yang berhak. Dan jangan biasa menunda nunda. Bersegeralah ini,” kata Buya Yahya lebih lanjut.***

 

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x