Sikat Gigi Saat Puasa, Apakah Bikin Batal?

- 24 Maret 2023, 10:40 WIB
Ilustrasi - apakah sikat gigi saat puasa batal?
Ilustrasi - apakah sikat gigi saat puasa batal? /Andremsantana/pixabay

KILAS KLATEN - Saat memasuki bulan Ramadhan banyak orang yang ragu-ragu untuk menyikat gigi mereka. Alasannya mereka takut dengan menyikat gigi, membuat puasanya menjadi batal. Bahkan sampai ada yang mengubah jadwal sikat gigi menjadi malam hari sebelum tidur dan saat sebelum sahur.

Selain itu alasan orang enggan menyikat gigi saat puasa adalah takut pasta giginya masuk ke dalam mulut dan mereka yakini itu bisa membatalkan puasa. Lalu bagaimana sih hukum sikat gigi saat puasa itu? Apakah diperbolehkan? Mari simak penjelasan selengkapnya pada artikel berikut ini

Hukum Menyikat Gigi Saat Puasa : Mubah

Persoalan menyikat gigi saat puasa memang kerap menjadi dilema, di satu sisi kalau tidak sikat gigi membuat nafas menjadi bau dan jika harus sikat gigi dikhawatirkan akan membatalkan puasa.

Berbicara soal hukum menyikat gigi ketika berpuasa, memang ada beberapa pendapat di kalangan para ulama. Namun mayoritas ulama menyatakan tidak membatalkan puasa.

Para ulama menyarankan bahwa menyikat gigi sebaiknya dilakukan pada pagi hari seperti yang dicontohkan oleh Allah SWT. Ada beberapa dalil yang memang secara tersirat maupun tersurat menyatakan bahwa sikat gigi memang tidak membatalkan puasa yaitu:

Baca Juga: Doa Hari Kedua Puasa Ramadhan, Mohon Didekatkan Kepada Keridhaan-Mu

HR Imam Bukhori dan Muslim

Dalam hadis riwayat Imam Bukhori dan Muslim, Rasulullah Saulallahu’alaihiwassalam bersabda:

“Jika tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan untuk bersiwak (menyikat gigi) setiap kali akan beruwuduk."

Dari diatas dapat kita ketahui bahwa menyikat gigi diperbolehkan kapan saja, termasuk ketika berpuasa.

HR an-Nasa'i dalam Al-Thaharah, Bukhari dalam Al-Shaum, Ibnu Majah dalam Al-Thaharah wa Sunnatuha, dan Ahmad dalam Musnad-nya

Aisyah RA mengatakan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :

"Bersiwak itu membersihkan mulut dan disenangi oleh Allah SWT."

Dari hadist di atas dapat diketahui bahwasanya Allah justru sangat menyukai orang yang rajin membersihkan mulut. Sehingga tidak ada alasan untuk menyikat gigi di bulan Ramadhan.

Hukum Sikat Gigi Saat Puasa : Makruh

Selain mubah, cukup banyak ulama yang menyatakan bahwa menyikat gigi ketika berpuasa hukumnya makruh. Atau jika perbuatan tersebut ditinggalkan mendapatkan pahala dan apabila dilakukan tidak mendapatkan dosa.

Dalam buku Nihayatuz Zain, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani menjelaskan bahwa berkumur dan sikat gigi ketika puasa hukumnya makruh.

"Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur," (Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).

Ulama lain yaitu Imam Nawawi dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab juga memberi penjelasan bahwasannya saat menyikat gigi harus benar-benar diperhatikan.

Baca Juga: Doa Hari Kedua Puasa Ramadhan, Mohon Didekatkan Kepada Keridhaan-Mu

Jangan sampai ada material yang masuk ke dalam tenggorokan baik itu air, pasta gigi, maupun sehelai bulu baik disengaja maupun tidak disengaja.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa diperbolehkan menyikat gigi meskipun sedang berpuasa. Akan tetapi harus dilakukan secara hati-hati supaya air dan pasta gigi tidak tertelan. ***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x