Karena capek, Qais berbaring di rumahnya hingga ia tertidur terlelap.
Tak lama kemudian, istrinya pulang. Sang istri yang melihat Qais tidur lelap tak tega membangunkannya. Tidur Qais begitu lama hingga fajar tiba.
Lantas, sang istri membangunkan Qais. Ia meminta Qais makan dan tidak berpuasa dulu esok harinya.
Baca Juga: Teks Kultum Ramadhan Hari Ke-4 Tema Ikhlas
Qais enggan memenuhi permintaan istrinya tersebut karena tidak mau melanggar perintah Allah. Apalagi Nabi Muhammad baru mendapatkan wahyu perintah berpuasa. Lantas, ia pun beraktivitas seperti biasa. Pergi ke ladang saat pagi hari hingga menjelang siang. Namun, ia kelelahan. Ia sempat duduk sejenak. Perutnya keroncongan. Ia merasakan pandangannya gelap, lalu ia tiba-tiba pingsan.
Orang-orang yang berada di dekatnya lantas menghampiri Qais yang tergolek pingsan. Qais dibawa pulang. Kejadian yang menimpa Qais itu dilaporkan kepada Rasulullah.
Rasulullah pun memahami apa yang dialami Qais, ia hanya ingin menjalankan perintah agamanya.
Tak lama setelah kejadian itu, turunlah ayat Al Quran dari Rasulullah. Firman Allah itu termaktub dalam Q.S al-Baqarah [02]: 187
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.