Tak lama setelah itu, muncul lagi ayat terusannya:
“dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar.”
Berdasarkan ayat tersebut, maka sejak saat itu diperbolehkan untuk makan-minum dan hubungan dengan pasangan di malam hari juga diperbolehkan.
Baca Juga: Inilah Doa Puasa Hari ke-3 Ramadhan, Berikanlah Aku Rizki Akal dan Kewaspadaan
Kisah di atas diriwayatkan dari sahih bukhari dan dijadikan tuntunan untuk puasa di bulan suci Ramadhan, hingga kini, yakni anjuran untuk makan minum hingga fajar tiba (subuh) dan dibolehkannya hubungan suami-istri pada malam hari di bulan Ramadhan.
Demikian kisah Qais bin Shirmah, sahabat nabi yang pingsan saat tengah menjalankan ibadah puasa Ramadhan, semoga kita selaku umat nabi dapat menjalankan ibadah puasa dengan khidmat.***