Mengenal Fidyah dan Tata Cara Membayarnya untuk Mengganti Hutang Puasa

- 2 April 2023, 08:22 WIB
Ilustrasi - Mengenal Fidyah dan Tata Cara Membayarnya untuk Mengganti Hutang Puasa
Ilustrasi - Mengenal Fidyah dan Tata Cara Membayarnya untuk Mengganti Hutang Puasa /monstera/pexels

KILAS KLATEN - Seperti yang kita ketahui bahwa ketika bulan puasa Ramadhan setiap umat muslim diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa Ramadhan selama 1 bulan penuh, dan dilakukan secara langsung bagi mereka yang tidak ada halangan atau udzur apapun, seperti sakit dan safat ataupun dengan qadha bagi yang tidak sanggup menjalankannya.

Bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa saat bulan puasa Ramadhan, biasa nya dilakukan puasa qadha sebagai pengganti hutang puasa yang bolong saat puasa Ramadhan.

Namun, jika masih tidak mampu juga dalam melaksanakan puasa qadha di hari-hari biasa, kamu bisa menggantinya dengan membayar fidyah.

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Bagi kamu yang masih baru dengan kata fidyah ini, mari kita simak penjelasn mengenai pengertian, siapa saja yang dapat melaksanakan fidyah, kapan waktu, serta takaran yang harus dibayarkan berikut ini.

Dalam arti yang luas, fidyah merupakan bayaran yang dilakukan saat seseorang tidak bisa menunaikan ibadah puasa karena alasan tertentu.

Sehingga diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Seseorang yang memiliki halangan untuk melaksanakan ibadah puasa juga diperbolehkan untuk tidak menggantinya di hari lain, tapi harus membayar fidyah.

Baca Juga: Doa Hari ke-11 Puasa Ramadhan, Mohon Tanamkan Perbuatan Baik dan Membenci Kemaksiatan

Adapun tata cara pembayaran fidyah ini yaitu sesuai dengan jumlah hutang puasa yang dimiliki. Itu artinya, untuk setiap hari meninggalkan puasa, maka kamu juga wajib membayar kepada satu orang fakir miskin dengan jumlah yang sudah ditentukan sesuai aturan

Menurut Muhammad SAW, bentuk dari fidyah ini dapat berupa makanan, biasanya yaitu makanan pokok yang di setiap negara berbeda-beda dengan yang lainnya. Makanan pokok bisa dalam bentuk siap makan atau hanya berupa bahan mentah, keduanya boleh digunakan, karena memang tidak ada aturan khusus yang mengatur hal itu.

Ukuran Fidyah

Ukuran fidyah adalah seberapa banyak jumlah uang atau makanan yang harus dikeluarkan. Para ulama mempunyai beberapa perbedaan pandangan, berikut adalah penjelasannya.

  1. Satu Mud

Sebagian ulama seperti halnya Imam Syafi'i, Imam Malik, dan juga Imam An-Nawawi menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap 1 orang fakir miskin yaitu 1 mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi Muhammad SAW.

Itu artinya, mud adalah telapak tangan yang ditengadahkan ke atas untuk menampung makanan, mirip dengan orang berdoa. Mud merupakan istilah yang menunjukkan ukuran volume, bukan beratnya.

Di dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu disebutkan jika diukur dengan ukuran zaman sekarang, 1 mud setara dengan 675 gram atau 0,688 liter.

  1. Dua Mud atau Setengah Sha’

Sebagian ulama lainnya seperti Abu Hanifah berpendapat bahwa setengah sha’ atau 2 mud gandum dengan ukuran mud Rasulullah SAW atau setara dengan setengah sha’ kurma atau tepung. Itu juga setara dengan memberikan makan siang dan makan malam sampai kenyang kepada satu orang miskin.

Baca Juga: Tujuan Ditunaikannya Zakat yang Umat Muslim Wajib Ketahui

Golongan yang Bleh Bayar Fidyah

berikut ini adalah orang-orang yang diperbolehkan membayar fidyah sebagai pengganti puasa, diantaranya yaitu:

  1. Perempuan Hamil dan Menyusui
  2. Orang yang Sudah Sakit Parah dan Tidak Ada Peluang Sembuh
  3. Orang Tua Renta
  4. Orang yang Mengakhirkan Qadha Ramadhan

Pada dasarnya, fidyah dilaksanakan dengan cara memberikan bahan pokok sebanyak satu mud kepada fakir miskin. Satu mud itu setara dengan 675 gram, jadi untuk menghitungnya yaitu 675 gram beras dikali jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Cara membayar fidyah bisa dilaksanakan dengan uang. Sehingga kamu membayarkan seharga 675 gram beras kepada fakir miskin.

Di dalam penyebarannya, satu mud bahan pokok atau uang sejumlah harga satu mud hanya boleh diberikan kepada satu orang. Namun satu fakir miskin dapat menerima lebih dari satu fidyah.

Seperti halnya zakat, membayar fidyah juga diawali dengan membaca niat. Niat fidyah berbeda-beda bergantung dengan kriteria pembayarannya dan dibacakan ketika menyerahkan beras ataupun uang kepada fakir miskin atau perwalian. Berikut ini adalah beberapa niat yang bisa kamu pelajari.

Baca Juga: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, yang Wajib Umat Muslim Ketahui

Niat Membayr Fidyah

  1. Niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta:

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal iftar shaumi ramadhana fardha lillahi ta’aala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardu karena Allah.”

  1. Niat fidyah puasa bagi wanita hamil atau menyusui:

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an iftari shaumi ramadhona lilkhawfi a’la waladii ‘alal fardha lillahi ta’aala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah.”

  1. Niat fidyah puasa bagi orang mati (dilakukan oleh wali/ahli waris):

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal ‘anshaumi ramadhani fulla anibni fulaanin fardha lillahi ta’aala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayatnya), fardhu karena Allah”.

  1. Niat fidyah bagi yang terlambat mengqadha puasa Ramadhan:

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal ‘an ta khoiri qadhaa i shaumi ramadhona fardha lillahi ta’aala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardu karena Allah”.

Berikut ini adalah cara membayar fidyah dapat dilakukan dengan cara berikut ini.

  1. Memasak makanan di rumah dan mengundang fakir miskin.
  2. Memberikan bahan makanan mentah seperti beras. Tapi alangkah lebih baik untuk memberikan tambahan makanan sebagai lauk.

Sebagai tambahan, fidyah ini bisa dibayarkan kepada 30 orang sekaligus atau beberapa orang saja. Misalnya saja, kamu ingin membayar kepada dua orang saja, maka setiap orang memperoleh 15 takaran.

Baca Juga: Perbedaan Zakat Mal dan Zakat Fitrah, Umat Muslim Wajib Tahu

Waktu Membayar Fidyah

Fidyah sendiri bisa dilakukan langsung di hari seseorang tidak puasa. Tapi juga bisa dilakukan sampai akhir Ramadhan supaya bayarnya sekalian.

Adapun syarat utamanya yaitu kamu harus tidak melaksanakan ibadah puasa terlebih dulu baru boleh membayar fidyah. Misalnya saja, sekalipun seseorang hampir pasti tidak bisa puasa di bulan Ramadhan, tapi fidyahnya tidak dapat dibayarkan sebelum bulan Ramadhan di tahun yang tahun yang sama.

Itulah penjelasan mengenai fidyah sebagai pengganti hutang puasa.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x