Tradisi Ziarah Kubur Setelah Sholat Ied, Bagaimana Hukumnya?

- 22 April 2023, 19:56 WIB
Ilustrasi - Tradisi Ziarah Kubur Setelah Sholat Ied, Bagaimana Hukumnya?
Ilustrasi - Tradisi Ziarah Kubur Setelah Sholat Ied, Bagaimana Hukumnya? /Antara News

KILAS KLATEN - Dalam agama Islam, salah satu hal yang disukai Allah SWT adalah melakukan ziarah kubur.

Seseorang yang berziarah kubur akan meraih banyak manfaat dan keberkahan dari sang Maha Kuasa.

Allah SWT menganjurkan seseorang untuk melakukan ziarah kubur karena dapat mengingat kematian dan mendoakan orang-orang yang telah meninggal duniaa lebih dahulu.

Perlu kita tahu bahwa ziarah bukan hanya bermanfaat bagi orang yang sudah meninggal dunia namun juga bermanfaat bagi orang-orang yang masih hidup.

Ziarah sendiri secara bahasa memiliki arti berkunjung, atau mendatangi, dan secara istilah ziarah kubur diartikan dengan mengunjungi makam-makam orang yang sudah meninggal dengan tujuan untuk mendoakan mereka, mengirim surat Al-Fatihah, atau bacaan Al-Qur’an lainnya, atau bertabarruk kepadanya, dan tujuan lain yang dibenarkan dalam Islam. 

Nah, salah satu tradisi di Indonesia adalah berziarah ke makam keluarga, guru, dan kolega di hari raya, seperti hari raya idul fitri ataupun idul adha.

Lantas, apakah tradisi ziarah kubur di hari raya seperti saat ini masih dianjurkan dalam Islam?    

Ziarah pada Hari Raya Ziarah kubur merupakan anjuran dalam syariat Islam yang bisa dilakukan kapan pun oleh setiap kaum muslimin.

Baca Juga: Tradisi Ziarah Kubur Menjelang Bulan Ramadhan, Hukum dan Adabnya Menurut Islam

Ziarah tidak memiliki waktu secara khusus, setiap orang boleh melakukannya di waktu apa pun.

Begitu juga dianjurkan melakukan ziarah pada hari raya idul fitri maupun idul adha ke makam keluarga, sahabat, kolega dan lainnya.  

Berkaitan dengan hal ini, dalam Al-Mausu’atul  Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah disebutkan bahwa dianjurkan melakukan ziarah pada hari raya, baik hari raya Idul Fitri, maupun hari raya Idul Adha, karena dengan berziarah bisa mengingatkan akhirat.

   تُسْتَحَبُّ فِي الْعِيدِ زِيَارَةُ الْقُبُورِ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَهْلِهَا وَالدُّعَاءُ لَهُمْ، لِحَدِيثِ: "نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا. وَفِي رِوَايَةٍ: فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الآْخِرَة

َArtinya, “Dianjurkan pada hari raya untuk ziarah kubur, mengucapkan salam kepada ahli kubur, dan mendoakan mereka, berdasarkan hadits: ‘(Dahulu) aku (Rasulullah) melarang kalian  berziarah kubur, maka (sekarang) berziarahlah’.

Dalam riwayat yang lain, ‘(Ziarah) bisa mengingatkan pada akhirat.” (Kementrian Wakaf dan Urusan Keislaman, Al-Mausu’atul Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, [Kuwait: Dar As-Shafwah: 1984], juz XXXI, halaman 268).  

Berdasarkan pendapat di atas, maka tradisi ziarah yang sudah umum di tanah Nusantara khususnya Indonesia merupakan tradisi yang baik, tradisi yang dianjurkan dalam syariat Islam, yang harus terus dilestarikan terus-menerus.

Manfaat yang bisa diraih dari ziarah di hari raya adalah bisa mendoakan orang-orang yang sudah meninggal dan pahala bagi orang yang berziarah, serta bisa menjaga tradisi di Indonesia ini. Manfaat Ziarah Kubur Ziarah kubur memiliki banyak manfaat, baik bagi orang yang sudah meninggal, maupun bagi orang yang berziarah itu sendiri.

Baca Juga: Tata Cara Ziarah Kubur, Hukum Serta Doanya Sesuai Sunnah

Ustadz Adi Hidayat dalam Youtube Audio Dakwah menyebut ziarah memiliki arti kunjungan atau berkunjung.

Sejatinya, ziarah bukan hanya dilakukan untuk mengunjungi orang yang sudah wafat.

"Ziarah kepada orang yang sudah meninggal dunia boleh dilakukan, dengan mengunjungi kuburnya. Ziarah makam ini dilakukan dengan mendoakan mereka yang dikuburkan," ucap dia.

Nabi Muhammad SAW pun pernah bersabda, "Saya dulu pernah melarang berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah! Karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat.”

Ustadz Adi memaparkan, maksud dari kata 'dulu' adalah saat iman manusia atau umat Muslim masih lemah.

Jika ada saudara atau kerabat yang meninggal, orang zaman jahiliyah sering kali meratap untuk menunjukkan jika almarhum/almarhumah adalah orang yang baik.

Bahkan, dikisahkan saat zaman jahiliyah ada yang membuka jasa penyewaan orang untuk menangis.

Hal tersebut dilakukan untuk meninggalkan kesan jika orang yang meninggal adalah orang baik.

Dengan adanya kebiasaan seperti itu, lama-kelamaan hal tersebut berubah menjadi budaya dan tradisi.
 
Baca Juga: Adab Ziarah Kubur Menjelang Bulan Ramadhan yang Perlu Anda Pahami

Hal ini bisa terjadi karena di awal masa Rasulullah SAW iman masih lemah dan belum ada penguatan tauhid yang kuat di kalangan masyarakat.

"Karena masih lemah iman, muncul kebiasaan itu dan dilarang oleh Rasulullah SAW untuk sementara waktu ziarah kubur. Yang dilarang bukan ziarahnya, tapi dikhawatirkan ketika ada yg meninggal tradisi tadi kembali lagi dan iman yang sudah muncul bisa terbatasi," lanjutnya.

Setelah iman muncul dan kuat dimana umat Muslim bisa membedakan mana doa, diskusi, ceramah dan ngobrol, serta mendoakan dengan baik, muncullah sabda Nabi tentang ziarah kubur tersebut. "Ziarah kubur hukumnya boleh. Yang dilakukan adalah berdoa, dimulai dengan salam. Bahkan kepada Rasul, ziarah di Rawdah di Masjid Nabawi," ucapnya.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x