Bagaimana Hukum Menikahi Sepupu? Simak Penjelasannya Menurut Islam

- 23 April 2023, 09:42 WIB
Ilustrasi -Hukum Menikahi Sepupu? Simak Penjelasannya Menurut Islam
Ilustrasi -Hukum Menikahi Sepupu? Simak Penjelasannya Menurut Islam /danu hidayatur rahman/pexels

KILAS KLATEN - Rasa suka terhadap orang lain tentu tidak bisa dihindari. Selama kamu menjalani hidup, pasti pernah tertarik dengan seseorang dan bahkan ingin mengenalnya lebih jauh sampai ke tahap yang semakin serius. Tahap serius bisa dikatakan tahapan pernikahan.

Pernikahan adalah salah satu ibadah yang rasul ajarkan bagi mereka yang sudah mencapai umur dan tentunya memiliki calon. Menikah bisa disebut dengan ibadah paling panjang, karena hanya terjadi sekali seumur hidup. Memilih calon pasangan untuk menikah juga tidak boleh sembarangan.

Kita harus mengetahui silsilah keluarga, pendidikan, dan bagaimana cara dia bertahan dalam keadaan ekonomi yang mencekik, mendapatkan pasangan yang idealis bukan lah hal yang mudah bagi kebanyakan orang, terlebih bagi mereka yang bertemu dengan cara dijodohkan, jika merasa kecocokan maka akan bersyukur, alih-alih mendapati ketidak cocokan, maka dalam membina keluarga pun tidak akan harmonis.

Namun tak jarang juga , ada beberapa orang yang akhirnya malah tertarik dengan sepupu di keluarga sendiri. Maka dari itu muncul hubungan yang lebih intens dari yang sekadar saudara sepupu, kini bisa menjadi pasangan suami istri.

Lantas, apakah boleh menikahi sepupu dalam ajaran agama Islam? Lalu bagaimana hukumnya menikahi sepupu dari ayah atau ibu? Simak penjelasannya berikut.

Baca Juga: 7 Pembahasan yang Wajib Dibahas bersama Pasangan sebelum Menikah

Hukum Menikahi Sepupu

Dijelaskan dalam buku Hello Kids; Yuk, Mengenal Anggota Keluarga oleh Suci Handayani, sepupu adalah anak dari paman atau bibi (dalam sejumlah daerah biasa disebut dengan julukan paklik/bulik atau pakde/bude).

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x