Bagaimana Hukum Menikahi Sepupu? Simak Penjelasannya Menurut Islam

- 23 April 2023, 09:42 WIB
Ilustrasi -Hukum Menikahi Sepupu? Simak Penjelasannya Menurut Islam
Ilustrasi -Hukum Menikahi Sepupu? Simak Penjelasannya Menurut Islam /danu hidayatur rahman/pexels

Kalau anak dari paman dan bibi, kamu mungkin bisa memanggilnya kakak. Namun hal ini tergantung dari sejumlah daerah di Indonesia, misalnya kakak laki-laki bisa juga dipanggil dengan mas, aa', akang, abang, atau uda.

Lalu untuk kakak perempuan bisa dipanggil dengan mbak, teteh, ceuceu, atau uni. Sementara jika anak dari paman dan bibi kamu bisa memanggilnya dengan adik, dik, atau dinda.

Dalam agama islam dianjurkan untuk memiliki pasangan dan menikah. Hal ini untuk menjaga kehormatan dan kesucian diri. Rasulullah SAW selalu menganjurkan kepada umatnya untuk menikah, sebagaimana dalam sabdanya berikut ini:

Artinya: Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu ba'at (menikah), maka menikahlah.

Sebab, menikah itu lebih mampu menundukkan (menjaga) pandangan dan memelihara kemaluan. Namun, siapa saja yang tidak mampu, maka sebaiknya ia berpuasa. Sebab, puasa adalah penekan nafsu syahwat baginya. (HR Muslim).

Baca Juga: Lee Seung Gi Mau Menikah, Begini Komentar Lee Min Ho

Dari riwayat tersebut bisa diartikan bahwa umat muslim diharuskan untuk menikah. Namun bukan berarti detikers bebas menikah dengan siapa saja, tetap ada beberapa hukum dalam islam yang harus dipatuhi. Lantas apakah boleh menikahi sepupu?

Sebelum mematuhi tentang aturan menikahi sepupu dalam agama islam, kamu harus mengetahui tentang mahram. Dalam bahasa Arab, mahram adalah semua orang yang haram untuk dinikahi dikarenakan beberapa sebab.

Mahram dikategorikan menjadi dua macam yaitu hurmah muabbadah (haram selamanya) dan hurmah muaqqatah (haram dalam waktu tertentu).

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah