Bagaimana Hukum Menikahi Sepupu? Simak Penjelasannya Menurut Islam

- 23 April 2023, 09:42 WIB
Ilustrasi -Hukum Menikahi Sepupu? Simak Penjelasannya Menurut Islam
Ilustrasi -Hukum Menikahi Sepupu? Simak Penjelasannya Menurut Islam /danu hidayatur rahman/pexels

Untuk kategori hurmah muabbadah atau haram selamanya, ada sejumlah faktor yang menyebabkan tidak bisa melangsungkan pernikahan yakni kekerabatan, hubungan permantuan, dan ibu persusuan yang sama.

Sementara itu, perempuan yang haram dinikahi karena disebabkan hubungan kekerabatan ada tujuh yaitu ibu, anak perempuan, saudara perempuan, anak perempuannya saudara laki-laki (keponakan), anak perempuannya saudara perempuan (keponakan), bibi dari ayah, dan yang terlahir bibi dari ibu.

Hal ini sudah ditulis dalam QS. An-Nisa ayat 23 yakni sebagai berikut:

Artinya: Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istri (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya, (diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisa: 23).

Dari ayat di atas secara tegas dijelaskan bahwa ada sejumlah perempuan yang haram dinikahi oleh laki-laki, karena statusnya adalah mahram.

Namun dalam hal apakah boleh menikahi sepupu, Allah SWT menjelaskan pada ayat di atas bahwa saudara sepupu masih boleh dinikahi, karena statusnya bukan mahram.

Hanya saja masih banyak masyarakat yang menganggap menikahi sepupu bukanlah hal yang umum, karena mereka beranggapan sepupu masih saudara terdekat dari kakak atau adik orang tua.

Baca Juga: 5 Tips Investasi untuk Pasangan Menikah Supaya Lancar Hingga Hari H

Namun jika kembali dalam hukum islam, menikahi sepupu bukanlah mahram jadi diperbolehkan.

Apabila kamu masih bertanya-tanya apakah boleh menikahi sepupu dari ayah atau ibu, jawabannya adalah boleh.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah