Sama seperti penjelasan di atas, perempuan yang haram dinikahi karena memiliki hubungan kekerabatan yakni ibu, anak perempuan, saudara perempuan, anak perempuan saudara laki-laki (keponakan), anak perempuan saudara perempuan (keponakan), bibi dari ayah, dan bibi dari ibu.
Begitu juga dengan sebaliknya, bagi perempuan haram hukumnya bagi mereka untuk menikahi ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, dan seterusnya. Dengan begitu, menikahi sepupu baik dari ayah atau ibu diperbolehkan dalam islam.
Kesimpulannya, apabila menikah dengan perempuan yang menjadi mahram baginya maka pernikahan tersebut batal. Bahkan jika pernikahan tersebut dilanjutkan dengan terpaksa maka dapat mengakibatkan hal yang lebih berat ke depannya.
Nah itu dia penjelasan mengenai hukum menikahi sepupu dalam agama islam. ***