Gadget Anda Resmi Atau Black Market? Begini Cara Cek Kode IMEI

- 5 Desember 2022, 20:00 WIB
Gadget Anda Resmi Atau Black Market? Begini Cara Cek Kode IMEI
Gadget Anda Resmi Atau Black Market? Begini Cara Cek Kode IMEI /pexels/karolina grabowska

Kode IMEI telah diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui identifikasi IMEI.

Kode IMEI biasanya tertera pada kemasan dari ponsel, namun apabila anda tidak menemukannya, Kilas Klaten akan membagikan cara memeriksanya, berikut cara memeriksa kode IMEI pada ponsel :

1. Memeriksa melalui menu pengaturan dengan masuk pada menu tersebut, lalu pada kontak pencarian ketik IMEI, dan setelah keluar hasilnya tekan untuk melihat informasi lebih lanjut.

2. Memeriksa melalui menu panggilan yaitu dengan masuk menu panggilan, pada papan tombol atau keypad ketik kode *#06# dan tekan tombol call atau biasanya setelah memasukan kode tersebut maka IMEI ponsel akan otomatis muncul.

Baca Juga: Menyimpan Koleksi Foto dalam Gadget Menimbulkan Pemanasan Global? Berikut Penjelasannya

Lalu saat memerika terdapat 2 kode IMEI menandakan bahwa terdapat dual sim card pada ponsel

Setelah memeriksa kode IMEI ponsel, anda dapat memeriksa apakah sudah terdaftar atau belum dengan masuk situs ke https://imei.kemeperin.go.id, lalu masukan kode IMEI dan klik ikon cari (search), jika terdaftar akan terlihat sebuah tulisan di bawah kotak pencarian yang berisikan kode IMEI telah terdaftar.

Demikian tadi merupakan penjelasan tentang kode IMEI dengan cara memeriksanya pada ponsel atau perangkat HKT, Kilas Klaten juga menyediakan berbagai informasi mengenai teknologi dan lainnya pada portal Kilas Klaten.

Kode IMEI berfungsi untuk membantu melacak lokasi dari ponsel apabila hilang atau dicuri, kode ini berbeda dengan MEID atau Mobile Equipment Identifier / ESN Electronic Serial Number.

Baca Juga: Contoh Pidato Persuasif Tema Tentang Gadget, Singkat, Padat, Jelas serta Mudah Dihafalkan

Halaman:

Editor: Masruro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x