Gadget Anda Resmi Atau Black Market? Begini Cara Cek Kode IMEI

- 5 Desember 2022, 20:00 WIB
Gadget Anda Resmi Atau Black Market? Begini Cara Cek Kode IMEI
Gadget Anda Resmi Atau Black Market? Begini Cara Cek Kode IMEI /pexels/karolina grabowska

KILAS KLATEN – Ketika membeli gadget, baik ponsel atau tablet, mungkin sebagian dari kita mementingkan spesifikasi hardware dan software, fitur, serta harganya.

Namun ternyata tak banyak orang yang tahu ternyata di dalam perangkat gadget tersebut terdapat sebuah hal penting harus diketahui sebelum membeli, alih-alih menyesuaikan dengan kebutuhan semata.

Hal penting tersebut adalah terdaftarnya kode IMEI pada perangkat gadget yang akan dibeli atau dimiliki, namun sebenarnya apa yang dimaksud dengan kode IMEI ?, mengapa hal tersebut penting bagi perangkat sejenis gawai? berikut penjelasannya:

Kode IMEI berasal dari singkatan International Mobile Equipment Identity yang merupakan sebuah kode resmi internasional berupa nomor yang terdiri dari 15 digit angka.

Baca Juga: Tahukah Anda, Wujud Manusia di Tahun 3000 Akan Lebih Bungkuk Karena Gadget?

Kode tersebut dihasilkan melalui 8 digit Type Allocation Code yang dialokasikan oleh Global System For Mobile Association yang berfungsi untuk mengidentifikasi alat atau perangkat elektronik yang termasuk HKT atau handphone, komputer genggam, dan tablet yang tersambung pada jaringan bergerak seluler.

Sebelum membeli ponsel atau perangkat yang termasuk HKT maka perlu untuk memeriksa kode IMEI apakah telah terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Selain itu fungsi lain dari kode ini yaitu untuk mengidentifikasi secara unik alat atau perangkat HKT yang tersambung ke jaringan bergerak seluler dari operator seluler di Indonesia.

Jika kode IMEI tidak terdaftar di Kemenperin maka ada kemungkinan perangkat akan mengalami pembatasan terhadap akses jaringan seluler sampai diblokir sepenuhnya dan menandakan bahwa ponsel tersebut tidak legal.

Baca Juga: Waspada! Sinar Biru Pada Gadget Bahaya bagi Kesehatan, Ini Dia Dampaknya.

Kode IMEI telah diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui identifikasi IMEI.

Kode IMEI biasanya tertera pada kemasan dari ponsel, namun apabila anda tidak menemukannya, Kilas Klaten akan membagikan cara memeriksanya, berikut cara memeriksa kode IMEI pada ponsel :

1. Memeriksa melalui menu pengaturan dengan masuk pada menu tersebut, lalu pada kontak pencarian ketik IMEI, dan setelah keluar hasilnya tekan untuk melihat informasi lebih lanjut.

2. Memeriksa melalui menu panggilan yaitu dengan masuk menu panggilan, pada papan tombol atau keypad ketik kode *#06# dan tekan tombol call atau biasanya setelah memasukan kode tersebut maka IMEI ponsel akan otomatis muncul.

Baca Juga: Menyimpan Koleksi Foto dalam Gadget Menimbulkan Pemanasan Global? Berikut Penjelasannya

Lalu saat memerika terdapat 2 kode IMEI menandakan bahwa terdapat dual sim card pada ponsel

Setelah memeriksa kode IMEI ponsel, anda dapat memeriksa apakah sudah terdaftar atau belum dengan masuk situs ke https://imei.kemeperin.go.id, lalu masukan kode IMEI dan klik ikon cari (search), jika terdaftar akan terlihat sebuah tulisan di bawah kotak pencarian yang berisikan kode IMEI telah terdaftar.

Demikian tadi merupakan penjelasan tentang kode IMEI dengan cara memeriksanya pada ponsel atau perangkat HKT, Kilas Klaten juga menyediakan berbagai informasi mengenai teknologi dan lainnya pada portal Kilas Klaten.

Kode IMEI berfungsi untuk membantu melacak lokasi dari ponsel apabila hilang atau dicuri, kode ini berbeda dengan MEID atau Mobile Equipment Identifier / ESN Electronic Serial Number.

Baca Juga: Contoh Pidato Persuasif Tema Tentang Gadget, Singkat, Padat, Jelas serta Mudah Dihafalkan

Dimana kode IMEI hanya terdapat pada perangkat yang memiliki sistem GSM atau Global System For Communications, sedangkan kode MEID atau ESN hanya terdapat pada perangkat dengan sistem CDMA atau Code Division Multiple Access.***

Editor: Masruro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x