-
Pendaftar adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan adanya Kartu Tanda Penduduk sebagai tanda pengenal yang resmi dan sah.
-
Pendaftar minimal berusia 18 tahun.
-
Tidak sedang sekolah atau kuliah.
-
Bukan dari kelompok pejabat negara, ASN (Aparatur Sipil Negara), Kepolisian, TNI, kepala desa dan termasuk perangkat, serta direktur/komisaris atau dewan pengawas BUMN/BUMD.
-
Dibatasi dua anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang sama.
Baca Juga: Langsung Cair Rp1.000.000, Aplikasi Ini Bisa Hasilkan Saldo Dana yang Terbukti Membayar
Cara Mendaftar Kartu Prakerja
Setelah semua syarat terpenuhi, Anda bisa langsung melakukan pendaftaran langsung melalui smartphone, laptop, atau PC. Begini langkah-langkah mendaftar kartu prakerja :
-
Buka laman www.prakerja.go.id lalu pilih daftar sekarang.
-
Masukkan alamat email yang aktif dan kata sandi.