AWAS! Bermain Fintech Sebabkan Risiko Bunga Tinggi Hingga Pencurian Data pribadi

9 November 2022, 12:32 WIB
ilustrasi fintech - AWAS! Bermain Fintech Sebabkan Risiko Bunga Tinggi Hingga Pencurian Data pribadi /fanjianhua/freepik

 

KILAS KLATEN - Generasi milenial telah mengenal istilah cashless payment dan Fintech yaitu ketika membeli produk atau jasa tidak lagi membayar dengan uang tunai, melainkan kartu debit atau e-wallet.

Bahkan, saking pesannya di zaman sekarang, sebagian tidak dapat terlepas dari salah satu manfaat yang dirasakan dari hadirnya financial technology (Fintech) dalam kehidupan sehari-hari.

Terdapat dua aktivitas ekonomi yang kini membutuhkan sentuhan teknologi modern secara terus menerus yaitu e-commerce dan Fintech, karena keduanya saling melengkapi satu sama lain di era teknologi sebagai platform jual-beli dan layanan keuangan digital.

Tren Fintech sangat berkembang, apalagi sejak adanya e-commerce dan cryptocurrency baru-baru ini. Hal tersebut bisa dilihat dari munculnya perusahaan rintisan dalam bidang ini di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia.

Baca Juga: 5 Aplikasi Pinjol Legal 2022, Dijamin Aman dan terdaftar OJK

Pertumbuhan industri Fintech Indonesia semakin pesat dan cepat, bisa dilihat dari Data Bank Dunia yang menyebutkan bahwa pada tahun 2007 pengguna Fintech hanya 7 persen kemudian meningkat secara drastis hingga l78 persen pada 2017.

Jenis-jenis dalam bisnis Fintech ini sangat familiar seperti, pinjaman atau lending, perencanaan keuangan atau personal finance, investasi ritel, cryptocurrency, pembiayaan atau crowdfunding, remitansi, dan riset keuangan.

Selain itu, produk terbaru dari Fintech yang akhir-akhir ini sedang naik yaitu e-aggregator, dimana platform yang dapat digunakan untuk mencari hingga mengetahui informasi dan kinerja produk keuangan tertentu. Informasi itu bermanfaat membantu pengambilan dalam keputusan investasi yang tepat.

Sebagai informasi bahwa pertumbuhan Fintech menurut Kepala Grup Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) Bank Indonesia, Dudi Dermawan, terbilang sangat pesat dengan intensitas transaksi tinggi yang terjadi setiap harinya.

Baca Juga: Langsung Cair! Cara Dapat Pinjaman BRI Online Rp 20 Juta Tanpa Jaminan

Fintech menjadi salah satu solusi tingginya credit gap di Indonesia, khususnya di kalangan masyarakat unbanked dan underserved yang mencapai Rp1.650 triliun per 2018, selain itu diperkirakan bisa mendorong ekonomi digital hingga Rp2.036 triliun pada 2025.

Namun untuk mencapai itu semua ternyata banyak persoalan yang terjadi pada hukum di industri Fintech, titik lemah yang paling rawan dengan majunya Fintech yaitu perlindungan konsumen.

Hal ini berkaca dari banyaknya Industri keuangan digital justru merugikan masyarakat dengan maraknya layanan Fintech ilegal, belum lagi bunga pinjaman yang tinggi  hingga pencurian data pribadi melalui ponsel konsumen bisa menimbulkan dampak buruk.

Modus penyelenggara Fintech ilegal biasanya dengan mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dari masyarakat tanpa peduli aturan perundang-undangan. 

Padahal, setiap pendirian Fintech yang telah terdaftar/berizin dari OJK dilarang mengakses daftar pribadi dan informasi lainnya dari smartphone pengguna yang tidak berhubungan langsung dengan pengguna.

Baca Juga: Perbaiki Skor Kredit Anda Sebelum Lakukan Pinjaman ke Bank

Pada Februari 2019, Lembaga bantuan Hukum (LBH) Jakarta menerima sekira 3.000 pengaduan masyarakat terkait Fintech ilegal. 

Bahkan, OJK yang mempunyai otoritas telah memasukkan Fintech ke dalam survei 2022 sebab sektor ini menduduki peringkat ketiga di bawah perbankan dan industri keuangan non bank dengan 2.019 aduan per 30 September 2022.

Masyarakat dihimbau jangan mudah tertipu kemudahan dalam mendapatkan pinjaman dari dunia Fintech yang sedang marak terjadi sekarang.***

 

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Tags

Terkini

Terpopuler