Info Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 48, Cek Syarat dan Intensifnya

10 Desember 2022, 15:15 WIB
Info Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 48, Cek Syarat dan Intensifnya /tangkapan layar/prakerja.go.id

KILAS KLATEN - Bagi Anda calon peserta Kartu Prakerja mengetahui info jadwal pembukaan gelombang 48 wajib sekali hukumnya karena ada Kabar bahwa insentif yang diterima semakin besar.

Perlu diketahui bahwa syarat untuk ikut Kartu Prakerja gelombang 48 masih sama dengan sebelumnya, namun tidak sedikit pula yang bertanya tentang kapan jadwal pembukaan Kartu Prakerja gelombang 48 dibuka.

Hal ini lantaran gelombang 47 merupakan terakhir kalinya dan ditutup dengan info kelulusannya yang diumumkan sejak 31 Oktober 2022.

Berdasarkan informasi dari akun resmi Instagram @prakerja.go.id menyebutkan pembukaan gelombang 48 akan segera diinformasikan jika sudah ada keputusan dari pemerintah.

Baca Juga: Dapat Dana Kartu Prakerja Gelombang 48, Coba 3 Ide Bisnis ini di Tahun 2023

Tak hanya itu, Kartu Prakerja gelombang 48 juga kabarnya bakal menerapkan skema normal dan tidak sama lagi dengan gelombang sebelumnya di 2022.

Lantas kapan kartu Prakerja Gelombang 48 dibuka? Untuk itu simak terus informasi berikut ini:

Seperti diberitakan sebelumnya, program lanjutan Kartu Prakerja akan menggunakan skema normal, berarti jika pada tahun sebelumnya hanya memberikan bantuan sosial ke penerima manfaat, maka tahun depan tidak seperti itu lagi.

Kartu Prakerja gelombang 48 di 2023 nantinya lebih fokus pada pengembangan keterampilan dengan jumlah insentif yang semakin besar.

Namun mengenai tanggal pastinya hingga saat ini belum ada informasi resmi dari pihak pemerintah melalui manajemen Kartu Prakerja soal kapan gelombang 48 akan dibuka.

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Tidak Cair? Berikut Solusi dari prakerja.go.id

Meski begitu, tak ada salahnya berjaga-jaga bagi Anda para calon peserta untuk mengetahui dan mempersiapkan syarat apa saja untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 48, berikut informasinya:

- WNI berusia 18 tahun ke atas;

- Berusia 18 tahun ke atas

-Tidak sedang menempuh pendidikan formal

- Pencari kerja atau Pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, pekerja yang dirumahkan atau penganggur (lulusan baru dan program PHK) termasuk pelaku usaha mikro dan kecil;

- Pekerja (buruh/karyawan); Wirausaha;

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

- Bukan penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial (DTKS), BSU, BPUM, atau sudah menjadi penerima Kartu Prakerja pada 2020

-Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020.

Baca Juga: Kekurangan Kartu Prakerja Gelombang 48 yang Janjikan Insentif Rp 4,2 Juta

Sedangkan terkait besaran insentif Kartu Prakerja gelombang 48 tahun 2023 akan diberikan Rp4,2 juta per individu dengan rincian bantuan biaya pelatihan Rp3,5 juta dan Insentif pasca pelatihan Rp600 ribu

Demikian informasi mengenai  jadwal Kartu Prakerja gelombang 48 beserta besaran intensif dan syaratnya.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Prakerja

Tags

Terkini

Terpopuler