Begini  Cara Cek Pencairan Bansos PKH dan BNPT Tahap 4

18 November 2023, 13:00 WIB
ilustrasi gambar penerima bantuan-Begini  Cara Cek Pencairan Bansos PKH dan BNPT Tahap 4 /Freepik/

KILAS KLATEN - Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 akan disalurkan pada bulan Oktober 2023. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan sosial berupa uang tunai.

Proses pencairan PKH dan BPNT akan berlangsung dari bulan Oktober hingga Desember 2023.

Program bantuan pemerintah yang akan terus disalurkan adalah BPNT dan PKH.

PKH merupakan salah satu bentuk bantuan pemerintah kepada masyarakat yang berada dalam kondisi ekonomi kurang mampu dan terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sebagai program bantuan sosial utama tahun 2023, PKH bertujuan untuk mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia.

Program ini memberikan bantuan finansial kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam berbagai kategori untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Meskipun hampir berakhir bulan Oktober, belum semua KPM menerima pencairan bansos.

Dalam pemeriksaan di situs cekbansos.kemensos.go.id, masih ada KPM yang belum menerima bantuan PKH maupun BPNT yang sudah memasuki tahap 4.

Pencairan bansos ini dilakukan di dua tempat yang berbeda.

Penerima bansos dua bulan akan menerima bantuannya melalui Bank Himbara, sementara yang mendapatkan bantuan untuk tri wulan akan mendapatkannya di Kantor Pos.

Baca Juga: Bansos PKH dan BNPT Tahap 4 Kapan Cair? Simak Syarat dan Cara Cek Penerimanya

Jadwal Penyaluran Bansos BPNT dan PKH 2023

Pemerintah telah menjadwalkan penyaluran bansos BPNT dan PKH untuk tahun 2023. Berikut adalah jadwal penyaluran bansos BPNT dan PKH 2023:

Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret 2023

Tahap 2: April, Mei, dan Juni 2023

Tahap 3: Juli, Agustus, dan Oktober 2023

Tahap 4: Oktober, November, dan Desember 2023

Kategori Pembagian Bansos

Besaran uang yang akan diterima oleh KPM akan disesuaikan dengan kategori mereka:

- PKH Oktober 2023 untuk ibu hamil sebesar Rp750.000 per tahap.

- PKH Oktober 2023 untuk balita sebesar Rp750.000 per tahap.

- PKH Oktober 2023 untuk lansia sebesar Rp600.000 per tahap.

- PKH Oktober 2023 untuk penyandang disabilitas sebesar Rp600.000 per tahap.

- PKH Oktober 2023 untuk siswa SD sebesar Rp225.000 per tahap.

PKH Oktober 2023 untuk siswa SMP sebesar Rp470.000 per tahap.

- PKH Oktober 2023 untuk siswa SMA sebesar Rp500.000 per tahap.

Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 3 2023 Cair, Cek Jadwal dan Daftar Penerimanya di Sini

Persyaratan Penerima PKH dan BPNT Tahap 4 Tahun 2023

Sebelumnya, pastikan Anda memeriksa persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kemensos.

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima PKH:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

2. Terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan khusus di data kelurahan setempat.

3. Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.

4. Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.

5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahun 2023

Untuk mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima PKH, ikuti langkah-langkah berikut di situs cekbansos.kemensos.go.id:

1. Kunjungi situs web cekbansos.kemensos.go.id.

2. Masukkan alamat sesuai dengan KTP Anda.

3. Isi nama lengkap sesuai dengan KTP Anda dengan benar.

4. Masukkan kode captcha yang diberikan.

5. Klik ‘Cari Data’.

6. Tunggu beberapa saat, dan situs Cek Bansos Kemensos akan menampilkan data penerima bansos PKH Tahap 4 tahun 2023.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Daftar DTKS Online Lewat HP agar Bisa Dapat Bansos BPNT, PKH, BLT

Pemerintah berharap bahwa bantuan ini akan membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama yang berada dalam kondisi ekonomi sulit.

Demikianlah informasi mengenai Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 tahun 2023, dan jangan lupa untuk selalu memeriksa jadwal pencairan PKH Tahap 4 melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.

Info ini bertujuan agar seluruh masyarakat Indonesia dapat mengetahui daftar penerima PKH 2023.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler