- Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- Bukan PNS, TNI dan Polri.
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 4 2022
1. Melalui Website Kemnaker
- Kunjungi situs https://kemnaker.go.id/ dari browser Anda.
- Lakukan pendaftaran akun, apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
- Silahkan login sesuai dengan data yang Anda daftarkan
- Lengkapi profil Anda, seperti biodata, foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
- Cek pemberitahuan. Biasanya Anda akan mendapat notifikasi mengenai informasi dari pemberian BSU 2022.