Baca Juga: Resmi di Buka, Ikuti Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 31 berikut ini Agar Bisa Lolos
Selain itu, dalam mendaftarkan diri sebagai calon penerima Kartu Prakerja, terdapat sejumlah syarat yang harus wajib dipenuhi terlebih dahulu, di antaranya adalah WNI berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Kartu Prakerja tersebut pun juga ditujukan untuk masyarakat yang tengah saat ini mencari pekerjaan, buruh yang terkena PHK akibat covid 19, atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Program ini juga diperbolehkan untuk para pelaku usaha kecil, perlu diperhatikan bahwa Kartu Prakerja tidak diperbolehkan bagi masyarakat yang telah menerima bantuan sosial lainnya selama masa pandemic Covid-19.
Selain itu pejabat negara, anggota TNI dan Polri juga tidak diperbolehkan dalam menerima bantuan biaya Kartu Prakerja tersebut..***