Bansos Atau BLT BBM 2022 Sudah Cair. Simak Cara Daftarnya!

- 6 Desember 2022, 11:59 WIB
ilustrasi/ cara ketahui penerima BLT BBM Desember 2022
ilustrasi/ cara ketahui penerima BLT BBM Desember 2022 /ANTARA/
KILAS KLATEN - Bantuan langsung tunai bahan bakar minyak (BLT BBM) sebesar Rp 300.000 tahap 2 cair pada November 2022 lalu.
 
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata menyampaikan, mekanisme pembayaran BLT BBM dilakukan dua kali, yaitu tahap pertama sebesar Rp 300.000 pada September dan tahap kedua Rp 300.000 pada November 2022.
 
Bagi masyarakat yang belum ataupun tidak menerima bantuan sosial (Bansos) Tahun 2022 dari Kementerian Sosial padahal memenuhi syarat yang ada, bisa mengajukan diri di Aplikasi Cek Bansos.
 
Adapun syarat penerima bansos atau BLT BBM 2022 adalah fakir miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
 
 
Namun demikian, di Aplikasi Cek Bansos, Anda bisa mengajukan sendiri sebagai penerima BLT BBM 2022 yang nantinya akan ditinjau oleh pemerintah daerah.
 
Adapun besaran BLT BBM yang akan disalurkan yakni Rp300.000 yang diberikan sebanyak dua kali pencairan yaitu pada bulan September dan Desember 2022.
 
Sebelum mengajukan sebagai penerima bansos 2022, sebaiknya pastikan dahulu apakah Anda termasuk penerima BLT BBM 2022 atau tidak.
 
Berikut ini cara cek status penerima BLT BBM di laman cekbansos.kemensos.go.id.
 
1. Masukkan Alamat Lengkap domisili dari Provinsi, 
2. Kabupaten, Kecamatan hingga Desa.
3. Masukkan Nama Lengkap sesuai KTP.
4. Masukkan kode Captcha yang terdiri dari 8 digit huruf, sertakan juga spasi
5. Kemudian, klik "Cari Data".
6. Jika Anda termasuk penerima bansos, maka pada kolom BLT BBM akan tercantum keterangan "YA", jika bukan penerima akan ada keterangan "TIDAK".
 
 
Cara Daftar Mengajukan Diri sebagai Penerima BLT BBM
Sebelum daftar dan mengajukan diri sebagai penerima BLT, anda harus sudah mempunyai akun kemensos. 
 
Adapun cara membuat akun Kemensos adalah sebagai berikut:
 
1. Download “Aplikasi Cek Bansos” di Playstore, pastikan merupakan aplikasi dari developer Kementerian Sosial.
Setelah didownload, buka aplikasinya.
2. Pilih “Buat akun baru” dan lakukan pengisian data diri.
3. Pengisian data diri meliputi:
Nomor K
NIK Nama Lengkap
Provinsi Kabupaten/Kota
Kecamatan
Kelurahan/Desa
Alamat dan Rt/Rw
Nomor ponsel
Alamat e-mail
Username & password
4. Lampirkan Swafoto dengan foto KTP dan Foto KTP.
5. Klik tombol “Buat Akun Baru”.
6. Jika sudah selesai akan dikirimkan pesan aktivasi ke email dan cek email Anda.
 
 
Selanjutnya lakukan Login menggunakan akun dan username yang sudah dibuat
 
Setelah membuat akun Kemensos, masyarakat luas juga bisa memantau apakah Bansos disalurkan sesuai dengan kondisi sebenarnya atau tidak melalui Aplikasi Cek Bansos, karena di dalam aplikasi tersebut terdapat fitur Usul dan Sanggah.
 
Cara Menggunakan Fitur Usul
Fitur Usul digunakan jika ada orang yang berhak mendapatkan bantuan sosial (termasuk anda) tapi tidak mendapatkannya. 
 
Adapun cara menggunakan Fitur Usul adalah sebagai berikut:
 
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos di Playstore, daftar dan Log in.
2. Klik tombol menu Daftar Usulan pada halaman menu.
3. Klik tombol Tambah Usulan.
4. Mengisi formulir sesuai dengan data kependudukan Calon Penerima Manfaat.
5. Pilih jenis bantuan sosial (BPNT/PKH).
6. Unggah 2 foto (KTP dan rumah tampak depan).
 
Cara Menggunakan Fitur Sanggah
Fitur Sanggah adalah kebalikan dari Fitur Usul. Fitur Sanggah digunakan untuk menilai apakah seseorang di sekitar daerah Anda layak mendapatkan BLT atau tidak.
 
Nantinya dalam Aplikasi Cek Bansos akan ditampilkan siapa saja penerima BLT di sekitar wilayah Anda.
 
 
Berikut cara menggunakan fitur Sanggah:
 
1. Buka Aplikasi Cek Bansos.
2. Klik menu "Tanggapan Kelayakan".
Lalu akan ditampilkan data penerima BLT di sekitar tempat tinggal Anda.
3. Berikan tanggapan dengan memilih ikon "jempol menghadap ke bawah" untuk dinilai tidak layak atau "jempol menghadap ke atas" untuk dinilai sudah layak.
4. Setelah itu, isi alasan mengapa orang tersebut tidak layak menerima BLT.
5. Klik kirimkan tanggapan
 
Setelah mengajukan diri lewat fitur Usul Sanggah ini, nantinya Kemensos akan memverifikasi data tersebut. ***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x