Sertifikasi Halal Kembali Tersedia Bagi UMKM di Bandung, Intip Kuota dan Syaratnya

- 8 Desember 2022, 10:30 WIB
Logo halal baru.
Logo halal baru. /Instagram Kemenag RI

KILAS KLATEN - Pemerintah Kota Bandung kembali hadir memberikan sertifikat halal, dan uji mutu gratis melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) pada UMKM di tahun 2023.

Disdagin Kota Bandung sudah menyediakan sertifikat halal bagi 200 pelaku UMKM guna mendapatkan uji mutu bagi 100 IKM.

Elly Wasliah selaku Kepala Disdagin Kota Bandung menyampaikan persyaratan yang berlaku bagi penerima manfaat sertifikasi halal dan uji mutu bagi UMKM

"Berdomisili di Kota Bandung dengan bukti KTP dan telah memiliki nomor induk berusaha (NIB). Adapun prasyaratnya, sasaran penerima manfaat nanti, adalah mereka yang belum pernah beroleh program serupa pada tahun-tahun sebelumnya," ujar Elly, Selasa 6 Desember 2022.

Dalam mendapat sertifikasi halal dan uji mutu gratis, kata Elly, pelaku IKM perlu mendaftar ke Disdagin Kota Bandung. Setelah itu, tim dari Bidang Sarana dan Prasarana Industri pada Disdagin, akan melakukan kurasi produk IKM yang mendaftar.

Baca Juga: Kemenkop UKM Dorong Integrasi UMKM di Forum Kemitraan UKM/IKM BUMN dan Perusahaan Besar

Pada tahap kurasi, Elly mengatakan, tim turut membuka daftar IKM yang pernah beroleh manfaat program pada tahun-tahun sebelumnya.

"Mengecek. Saat ada IKM yang tercatat beroleh manfaat program tahun-tahun sebelumnya, tim tak akan meloloskan," tutur Elly.

Elly menjelaskan bahwa sertifikasi halal ini bukan terbatas pada produk kuliner saja melainkan jenis lainnya seperti kaus kaki juga memerlukan sertifikat halal.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x