Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima PKH:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan khusus di data kelurahan setempat.
3. Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.
4. Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahun 2023
Untuk mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima PKH, ikuti langkah-langkah berikut di situs cekbansos.kemensos.go.id:
1. Kunjungi situs web cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan alamat sesuai dengan KTP Anda.
3. Isi nama lengkap sesuai dengan KTP Anda dengan benar.