Kenapa? Sebab, terdapat banyak faktor penting yang harus dipertimbangkan selain ketersediaan fasilitas umum disekitar rumah tempat tinggal, yaitu sertifikat kepemilikan rumah.
Jika jenis sertifikat rumah bukan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB), maka sebaiknya pembeli membatalkan pembelian.
Hal itu dilakukan sebab kedua jenis sertifikat itu merupakan jenis sertifikat yang kepemilikannya paling kuat saat ini.
Ketiga, pastikan untuk membeli rumah tempat tinggal lewat agen. Saat ini sudah banyak tersebar agen terpercaya yang bisa dijadikan andalan untuk mendapatkan saran pembelian rumah yang tepat.
Baca Juga: Sejarah Sensus Pertanian di Indonesia, Sejak Dulu Sampai Sekarang
Keempat, sebelum membeli rumah, pastikan rumah tempat tinggal berada di lokasi yang aman dan nyaman.
Faktor keamanan dan kenyamanan tidak boleh dilewatkan, karena sekali lagi, memiliki rumah adalah investasi kehidupan jangka panjang.
Kelima, dalam memilih rumah tempat tinggal, perlu juga untuk mengukur jarak rumah dan tempat kerja.
Yang keenam, perhatikan potensi kenaikan harga properti di daerah tempat tinggal.
Baca Juga: Dikenal Sebagai Warga yang Ramah di Daerah Sukoharjo, Ternyata Teroris