KILAS KLATEN - Bullying atau yang disebut juga sebagai perundungan yang dapat diartikan sebagai tindakan penyerangan atau kekerasan yang dilakukan baik secara fisik maupun secara mental.
Bullying dapat terjadi kepada siapa saja namun paling sering ditemukan dilingkungan sekolah dan menimpa anak anak.
Menjadi korban bullying tentunya tidak menyenangkan, selain membuat korban merasa tidak aman dan juga tidak nyaman, bullying juga mampu memberikan dampak dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Baca Juga: VIRAL! Kasus Bullying Siswa SMP di Ujungberung, Wali Kota Bandung Angkat Bicara
Korban bullying cenderung akan merasa kesulitan untuk melindungi diri sendiri dan juga bercerita kepada orang terdekatnya, namun meskipun begitu korban bullying memiliki ciri bahwa dirinya menjadi korba, berikut adalah beberapa ciri dari korban bullying ,menurut susanto (2010)
1. Korban terlihat tidak cerdas secara akademik, dilihat dari orang yang berada di sekitarnya yang tidak mengalami bullying
2. Lebih memiliki hubungan yang erat secara sosial dengan orangtua korban
Baca Juga: Kak Seto Meminta Keselamatan Para Anak-anak di Lokasi Gempa Cianjur Harus di Utamakan
3. Memiliki tingkat kecemasan yang tinggi,merasa rendah diri dan menganggap dirinya bodoh secara mental dan perasaan.
4. Korban lemah secara fisik
5. Menarik diri dari lingkungan sosial, ,meskipun korban menginginkan penerimaan sosial mereka jarang untuk memulai kegiatan yang menjurus ke arah sosial dan cenderung pasif bahkan menarik diri dari lingkungan sosial.
Sementara itu, ciri ciri dari pelaku bullying menurut Astuti (2008) adalah sebagai berikut
1. Hidup secara berkelompok dan menguasai sosial siswa di sekolah
2. Menempatkan diri di tempat tertentu
3. Tokoh yang cukup populer di sekolah
4. Gerak geriknya dapat ditandai, misalnya berkata kasar, menyepelekan atau melecehkan, sengaja menabrak orang di sekitarnya.
Bullying terjadi karena adanya ketidakseimbangan kekuasaan dan kekuatan dari korban dan juga pelaku, dengan mengetahui ciri ciri dari bullying anda dapat mencegah pelaku untuk melakukan pembullyan dan juga dapat melindungi korban untuk tidak menjadi korban pembullyan.***