Palestina Minta Pengadilan Kejahatan Perang Menyelidiki Israel Atas Tuduhan Genosida

- 11 November 2023, 07:09 WIB
Ilustrasi Gaza di peta.
Ilustrasi Gaza di peta. /unsplash.com/CHUTTERSNAP

KILAS KLATEN – Tiga kelompok hak asasi manusia Palestina mengatakan mereka telah meminta Mahkamah Pidana Internasional untuk menyelidiki Israel, menuduhnya melakukan kejahatan perang termasuk genosida dengan mengebom dan mengepung Jalur Gaza.

 

Israel bukan anggota pengadilan yang berbasis di Den Haag dan tidak mengakui yurisdiksinya. Israel sebelumnya mengatakan bahwa tuduhan genosida merupakan tindakan yang menyedihkan dan bahwa tindakannya menargetkan militan kelompok Hamas yang menguasai Gaza, bukan warga sipil.

Tiga kelompok hak asasi manusia, Al Haq, Al Mezan dan Kampanye Hak Asasi Manusia Palestina, mengatakan bahwa mereka telah meminta ICC untuk fokus pada serangan udara Israel di daerah-daerah sipil yang padat penduduknya di Gaza, pengepungan wilayah tersebut dan pengungsian penduduk.

Baca Juga: Putra Mahkota Arab Saudi Dan Para Pemimpin Afrika Menyerukan Diakhirinya Konflik Di Gaza

"Tindakan-tindakan ini merupakan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk genosida dan hasutan untuk melakukan genosida," kata mereka dalam sebuah pernyataan pers bersama.

ICC mengatakan pada hari Jumat bahwa mereka telah menerima komunikasi dari ketiga kelompok tersebut dan akan menilai informasi tersebut, tanpa merinci isinya.

Para pejabat Palestina mengatakan bahwa tindakan Israel di Gaza telah menewaskan lebih dari 10.000 orang di daerah kantong kecil tersebut.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x