BPOM : Tak Penuhi Syarat, Tiga Obat Ini Banyak Dijual Secara Online

- 25 Oktober 2022, 15:20 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kanan) dan Kepala BPOM Penny Lukito memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin 24 Oktober 2022.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kanan) dan Kepala BPOM Penny Lukito memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin 24 Oktober 2022. /ANTARA/Desca Lidya Natalia/

KILAS KLATEN - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati ketika membeli obat di luaran sana.

Hal ini karena masih ada 3 dari 5 jenis obat yang tidak masuk dalam kualifikasi syarat dari BPOM yang dijual bebas secara online.

“Untuk masyarakat supaya lebih waspada dan berhati-hati ketika membeli obat karena ada 3 jenis obat dari 5 yang tidak memenuhi syarat dijual bebas di online,” kata Penny setelah mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor pada Senin (24/10/2022).

Pihak BPOM telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait menindaklanjuti adanya 1.400 tautan yang menyediakan obat-obatan tersebut, Langkah ini menjadi bagian strategi guna pengawasan siber dari BPOM.

Baca Juga: Terkait Obat Sirup Mengandung Bahan Berbahaya, BPOM Pidanakan Dua Perusahaan Farmasi

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ini juga meminta masyarakat dalam mengkonsumsi sebuah obat-obatan lebih waspada, terdapat banyak karena kandungan di dalamnya yang tak diketahui.

“Kita tidak pernah tahu impurities apa yang ada di dalamnya,” kata dia.

Selain itu, Penny meminta masyarakat selalu mencatat obat yang telah dikonsumsi selama ini khususnya 3 bulan terakhir, sehingga jika terjadi peristiwa yang menggemparkan bisa diteliti dengan mudah apa penyebabnya.

Penny menegaskan, BPOM segera lakukan Tindakan tegas dengan mengeluarkan surat penarikan bagi obat-obatan yang tidak memenuhi syarat.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah