BPOM Dapat Kembali Edarkan 172 Produk Sirup yang Aman

- 2 Desember 2022, 20:36 WIB
BPOM Dapat Kembali Edarkan 172 Produk Sirup yang Aman
BPOM Dapat Kembali Edarkan 172 Produk Sirup yang Aman /pmj news

KILAS KLATEN - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah dapat kembali mengedarkan 172 produk obat sirup dari 22 industri farmasi karena  telah memenuhi ketentuan.

Kepastian ini berdasakan hasil uji bahan baku obat sirup.

Penyataan tersebut tertuang dalam siaran pers BPOM Nomor HM.01.1.2.12.22.184, tertanggal 1 Desember 2022.

Pada laman resmi BPOM pom.go.id pada hari ini Jumat, 2 Desember 2022, informasi produk sirup obat pada Lampiran II Penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.11.22.179 Tanggal 17 November 2022 tentang Informasi Kesembilan Perkembangan Hasil Pengawasan dan Penindakan Terkait Sirup Obat yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol/Dietilen Glikol, dinyatakan tidak berlaku.

Diketahui sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto menyebut kemungkinan adanya perusahaan-perusahaan farmasi yang terlibat dalam kasus gagal ginjal akut hingga menyebabkan ratusan anak meninggal dunia.

Baca Juga: Dan Lagi, BPOM Masih Temukan Perusahaan Farmasi yang Langgar CPOB

Meskipun demikian, Pipit tidak menjelaskan secara detail perusahaan-perusahaan tersebut. Dia hanya memastikan akan mengumumkan bila telah mengantongi unsur pidana.

Bareskrim Polri menetapkan pemilik dari CV Samudera Chemical yang berinisial E sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang mengakibatkan ratusan anak meninggal dunia.

Tersangka E disebut sudah ditersangkakan bersamaan dengan penyidikan ketika perusahaan CV Samudera Chemical ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah