Himbauan BPOM Mengkonsumsi Obat yang Aman untuk Balita

- 9 Februari 2023, 21:15 WIB
Ilustrasi -  Himbauan BPOM Mengkonsumsi Obat yang Aman untuk Balita
Ilustrasi - Himbauan BPOM Mengkonsumsi Obat yang Aman untuk Balita /
KILAS KLATEN - Setelah banyaknya berita tentang larangan minum obat yang diyakini dapat mengakibatkan gangguan pada ginjal.
 
Sekarang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) turun tangan untuk menghimbau masyarakat agar lebih teliti dan berhati-hati dalam membeli serta memberikan obat-obatan kepada anak balita guna menghindari risiko penyakit.
 
Rabu, 8 Januari 2023 di Jakarta Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM Togi Junice Hutadjulu mengatakan, "Guna mengawal mutu, khasiat, dan keamanan obat, BPOM terus menghimbau masyarakat agar membeli obat di tempat yang resmi,".
 
Togi pun juga berpesan kepada masyarakat untuk membeli obat di toko obat, apotik, dan tempat fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
 
 
Dan jika masyarakat ingin membeli secara daring atau via online shop, maka perlu dipastikan bahwa penjual telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan.
 
sebelum mengonsumsi masyarakat juga dianjurkan untuk membaca petunjuk dan aturan pakai secara seksama untuk menghindari kesalahan dosis. Selain itu, masyarakat harus teliti untuk mengecek kemasan, label, izin edar, hingga tanggal kedaluwarsa.
 
Kemudian, masyarakat sangat disarankan untuk mencatat nama obat yang diminum oleh anak-anaknya, terutama pada balita, untuk diinformasikan kepada tenaga kesehatan pada saat pemeriksaan rutin. Apakah obat tersebut layak dikonsumsi atau tidak.
 
"Selalu bertanya pada nakes, apotik, dan BPOM jika perlu mendapatkan informasinya yang benar tentang obat dan cara pakainya. Minumlah sirup obat sesuai aturan pakai yang tertulis pada etiket obat atau informasi pada kemasan produk dan menggunakan sendok takar," ujarnya.
 
 
BPOM menyampaikan himbauan ini, menyusul terjadinya kasus kematian anak-anak balita yang diduga mengalami gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) usai mengkonsumsi sirup obat merk tertentu pada Desember 2022 lalu.
 
Meski sempat menghilang, temuan kasus baru kembali muncul pada Januari 2023, yaitu satu kasus suspek GGAPA di Jakarta. Kasus tersebut dialami anak berusia 1 tahun.
 
BPOM  berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Laboratorium Kesehatan Daerah DKI Jakarta, Ikatan Dokter Anak Indonesia, ahli epidemiologi dan farmakologi guna melakukan investigasi penyebab kematian balita tersebut.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x