BPOM Sudah Resmi Perkenankan 100 Jenis Obat Sirup Aman Beredar

- 2 Desember 2022, 21:10 WIB
Ilustrasi -  BPOM Sudah Resmi Perkenankan 100 Jenis Obat Sirup Aman Beredar
Ilustrasi - BPOM Sudah Resmi Perkenankan 100 Jenis Obat Sirup Aman Beredar /pixabay

KILAS KLATEN - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selaku badan Pemerintah yang mengawasi kasus obat sirup beberapa waktu lalu melakukan siaran pers.

Hal ini tak lain terkait dengan beredarnya jenis obat sirup yang sebelumnya ditarik dari peredaran akibat adanya kasus beberapa tempo lalu.

Sejumlah obat sirup itu sekarang sudah diperkenankan beredar kembali, ini tertuang dalam pers BPOM Nomor HM.01.1.2.12.22.184, tertanggal 1 Desember 2022.

BPOM menyebutkan ada 100 produk jenis obat sirup dari 22 industri farmasi yang telah memenuhi kriteria untuk beredar di masyarakat.

Baca Juga: Dan Lagi, BPOM Masih Temukan Perusahaan Farmasi yang Langgar CPOB

Berikut daftar 100 jenis obat sirup yang dinyatakan aman oleh BPOM:

1. Actifed

2. Actifed Plus Expectorant

3. Actifed Plus Cough Suppressant

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x