Polres Klaten Ugkap Kasus Jual Beli Bayi, Seorang Ibu Muda Kini Jadi Tersangka

- 13 Januari 2023, 19:12 WIB
Polres Klaten Ugkap Kasus Jual Beli Bayi, Seorang Ibu Muda Kini Jadi Tersanka
Polres Klaten Ugkap Kasus Jual Beli Bayi, Seorang Ibu Muda Kini Jadi Tersanka /@polres_laten/Instagram

KILAS KLATEN - Ungkap kasus jual beli bayi, Polres Klaten tetapkan seorang ibu muda jadi tersangka.

Sebelumya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Klaten telah menangkap seorang ibu muda yang diduga melakukan praktik jual beli bayi.

Adapun tersangka berinisial L (29) merupakan warga Desa Tumpukan, Kecamatan Karangdowo. Kasus tersebut berawal dari kecurigaan petugas saat melakukan patroli cipta kondisi di salah satu hotel daerah Ceper pada Selasa, 10 Januari 2022.

 

Tersangka dicurigai oleh petugas karena didapati hanya berdua saja dengan bayinya di kamar hotel. Polisi pun melakukan pemeriksaan atas dirinya.

Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa data diri bayi tersebut dengan ibunya berbeda. Kemudian petugas melanjutkan pengecekan Hp tersangka.

Baca Juga: Tampil Beda, Wisata Bukit Sidoguro Klaten Kembali Dibuka dengan Wajah Baru

Dari Hp tersangka diketahui adanya history chat yang mencurigakan yakni menjurus pada transaksi jual beli bayi.

''Dalam pelaksanan operasi, angota memeriksa kamar hotel V dan didapati seseorang perempuan bersama bayi berumur satu hari. Lalu identitas diperiksa teapi identitas dengan surat lahir bayi tidak sama'', jelas Ipda Febryanti Mulyadi dalam konfrensi pers.

''Di dalam ponsel didapati chatting tawar menawar harga bayi perempuan tersebut. Untuk harga awalnya Rp20 juta ada Rp 21 juta juga'', lanjut Ipda Febryanti.

Guna pemriksaan lebih lanjut, petugas membawa perempuan bersama bayi tersebut ke Polres Klaten. Tersangka pun menjawab dengan kooperatif semua pertanyaan yang diajukan petugas.

Diketahui tersangka bukanlah pertama kalinya melakukan praktik jual beli bayi. Pada tahun 2022 tersangka juga pernah menjual seorang bayi perempuan ke warga Demak serta mendapatkan uang belasan juta rupiah.

Atas perilaku tersebut, kini tersangka terancam dengan hukuman pidana penjara minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: @polres_klaten


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x