Polisi di Karawang Ditangkap Karena Kasus Peredaran Narkoba, Begini Ceritanya

16 Agustus 2022, 10:07 WIB
Ilustrasi Narkoba / Pixabay /

KILAS KLATEN - Seorang Polisi di Karawang, Jawa Barat, ditangkap atas kasus peredaran narkoba. Polisi tersebut diketahui bertugas di Polres Karawang.

Polisi dengan inisial AKP ENM tersebut ditangkap oleh Bareskrim Polri terkait kasus peredaran narkoba.

Penangkapan sendiri sudah dilakukan pada Kamis, 11 Agustus 2022 pada pukul 07.00 WIB pagi di wilayah Karawang.

Baca Juga: Kasus Pencurian Cokelat oleh Ibu di Alfamart Berakhir Meminta Maaf dan Pencabutan Laporan

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang AKP ENM terkait kasus peredaran narkoba.

Brigjen Pol. Krisno H Siregar, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membenarkan adanya penangkapan perwira Polri tersebut.

Dilansir dari Antara, ia menjelaskan bahwa AKP ENM ditangkap pada Kamis (11/8) pukul 07.00 WIB, di basemen Taman Sari Mahogani Apartemen Jl Arteri Karawang Barat, Margakarya, Karawang, Jawa Barat.

Baca Juga: 7 Cara Merawat Wajah Secara Alami, Bisa dengan Buah-buahan

"Tersangka adalah AKP ENM, jabatan Kasat Resnarkoba Polres Karawang Polda Jabar," kata Krisno.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik Bareskrim menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel, plastik klip berisi shabu berat bruto 94 gram, plastik klip bening berisi shabu berat bruto 6,2 gram, plastik klip berisi shabu seberat bruto 0,8 gram, plastik klip berisi dua butir pil ekstasi berat bruto 1,2 gram, satu timbangan digital, seperangkat alat hisap shabu dan cangklong, serta uang tunai Rp 27 juta.

"Total berat shabu yang disita 101 gram berat bruto," kata Krisno.

Penangkapan AKP ENM hasil pengembangan dari Operasi Anti Gedek yang dilaksanakan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di sejumlah tempat hiburan malam rentang waktu 30 sampai dengan 31 Juli 2022.

Baca Juga: Minum Obat Kadaluarsa, Balita Ini Demam Hingga Muntah Darah

Selama periode tersebut, anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penangkapan beberapa tersangka sindikat peredaran gelap Narkoba Juki dkk yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, yakni F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung.

Kemudian anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi kepada tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara AKP ENM.

"Pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di tempat kejadian perkara basemen Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan BB tersebut di atas," kata Krisno.***

Editor: Diyo Suroso

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler