Kapok! Video Viral Balap Liar di Flyover Purwosari Solo, Gibran : Akan Saya Cari Pelakunya

20 Agustus 2022, 07:00 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming. /Antara/Aris Wasita/

KILAS KLATEN - Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka tanggap merespon atas video viral aksi balap mobil liar (drag race) yang diduga dilakukan di jembatan flyover Purwosari, Solo.

Gibran mengatakan akan mecari pelaku aksi balap liar tersebut bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo.

Diketahui sebelumnya, viral sebuah video aksi kebut-kebutan balap liar yang diunggah oleh akun Twitter @myname_ap pada 15 Agustus 2022. 

Video tersebut bertulis keterangan “Nuwun sewu @PEMKOT_SOLO dan pak wali @gibran_tweet apakah simpang Purwosari memang dibolehkan untuk ajang drag?”

Dalam video tersebut terlihat terlihat mobil Innova abu-abu dan Pajero hitam saling berkejaran menuju fly over Simpang Purwosari.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka akan mencari pelaku balap liar tersebut.

"Akan saya cari pelakunya," sebut Gibran Rakabuming seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @gibran_tweet.

Baca Juga: Tugasku Melindungi Warga, Gibran Marah Besar Soal Oknum Anggota Paspampres Pukul Warga di Solo

Sejumlah netizen mengomentari unggahan tersebut dan melaporkan bahwa balap liar itu tidak hanya terjadi di Simpang Purwosari saja.

“Sepanjang Jalan Slamet Riyadi kalau lebih dari jam 11 malam juga sering dipakai gaya-gayaan ngebut oleh mobil/motor. Tidak memakai atribut berkendara dan tentunya knalpotnya tidak standar (knalpot racing),” ujar akun @aaaralk.

“Sejak dulu saya masih tinggal di situ, Mas, sebelum tahun 2000an memang sering buat kebut-kebutan,” sebut akun @adriana64799632 mengamini cuitan @aaaralk.

“Depan rumah orang tua saya di Jalan Dr. Radjiman, dari zaman saya kecil sampai usia 34 tahun tiap tengah malam selalu ada balapan liar. Karena udh biasa, jadi ngga terganggu, tapi kan bahaya kalau seperti itu,” sebut akun @sintasint.

Pelaku balap liar dapat dijerat dengan Pasal 274 Ayat 1, Pasal 287 Ayat 5, dan Pasal 311 Ayat 1-5 yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jika terbukti melanggar pasal-pasal tersebut, para pelaku balap liar terancam hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga: Viral Anggota Paspampres Pukuli Warga di Solo, Ini yang Dilakukan Gibran

Hingga saat ini, pelaku aksi balap liar tersebut masih diburu oleh petugas yang berwenang karena hal tersebut telah melanggar aturan berlalu lintas.

Tanggapan Satlantas dan Dishub Solo

Menanggapi hal tersebut, akun twitter Pemkot Solo, @PEMKOT_SOLO, telah memberikan tanggapan dan menyatakan bahwa aksi balap liar tersebut telah diluruskan melalui laman ULAS dan akan dilakukan koordinasi lebih lanjut.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo juga telah berkoordinasi dengan Satlantas Polresta Solo untuk memburu pelaku tersebut.

Baca Juga: Kronologi Anggota Paspampres Pukul Sopir Truk yang Bikin Gibran Marah Besar

“Tidak ada balap liar di Solo. Petugas bakal menelusuri dan menindak tegas terhadap pelaku,” kata Kasatlantas Polresta Solo.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Solopos

Tags

Terkini

Terpopuler