Ternyata Ini Peran Putri Candrawathi dalam Penembakan Brigadir J

21 Agustus 2022, 19:54 WIB
Peran Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J terungkap /Dok YT/HumasPolri/

KILAS KLATEN - Teka-teki kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kini mulai terungkap. Terakhir Putri Candrawathi secara resmi telah di jadikan tersangka dalam tragedi berdarah tersebut.

Dengan demikian sampai saat ini pihak kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga.

Saat ini Timsus Polri telah mengungkap peran penting dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam perencanaa pembunuhan Brigadir J.

Ternyata Putri Candrawathi memiliki peran yang cukup viral, Istri dari Ferdy Sambo tersebut memainkan peran untuk mangajak keempat ajudanya, yakni Bharada E, Brigadir J, Brigadir RR dan KM untuk berangkat dari rumah pribadi ke rumah dinas di Duren Tiga.

Berdasarkan dari hasil penyelidikan Bareskrim Polri, Dia mengikuti skenario buatan Ferdy Sambo yang kini telah terbongkar.

Baca Juga: Polri Resmi Tetapkan Putri Candrawathi Sebagai Tersangka Kasus Brigadir J, Terancam Hukuman Mati

Dari hasil rekaman dari CCTV, saat itu Putri Candrawathi berada di lantai III bersama dengan suaminya Ferdy Sambo sebelum Brigadir J ditembak.

“Tersangka PC mengikuti skenario yang dibangun oleh FS,” kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu 20 Agustus 2022.

Kala itu, Sambo sedang bersama Putri saat menanyakan kesanggupan Bharada E dan Bripka Ricky untuk menembak Yoshua (Brigadir J).

Selain itu, Putri Candrawathi diketahui juga telah menjanjikan sejumlah uang tutup mulut untuk ketiga tersangka lainnya.

“Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM,” ungkapnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J, Ini Peran Putri Candrawathi

Dari hal inilah Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Yoshua.

Atas perbuatan tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.***

 

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler