Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak 10 Tahun, Seorang Pemuda Diamankan Polres Nagan Raya, Aceh

30 September 2022, 21:10 WIB
Ilustrasi Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak 10 Tahun, Seorang Pemuda Diamankan Polres Nagan Raya, Aceh /Lin Shao-hua/Pixabay

KILAS KLATEN - Seorang pemuda terduga pelaku pelecehan seksual terhadap seorang anak berusia 10 tahun diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh.

Pelaku pelecehan seksual terhadap seorang anak berusia 10 tahun yang diamankan Polres Nagan Raya, Aceh tersebut merupakan seorang pemuda 25 tahun berinisial RU.

Adanya kabar pelaku pelecehan seksual terhadap seorang anak berusia 10 tahun yang diamankan Polres Nagan Raya, Aceh tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, S.H., .M.M.

“Terduga pelaku pelecehan seksual ini kami tahan, setelah sebelumnya dilaporkan telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, S.H., .M.M. sebagaimana dikutip Kilas Klaten dari tribratanews.polri.go.id.

Baca Juga: Polres Metro Jakarta Selatan Amankan Lima Pelaku Prostitusi Online, Satu Tersangka Masih di Bawah Umur

AKP Machfud, S.H., .M.M. menjelaskan, bahwa terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, sebelumnya diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak, dengan memasukkan jarinya ke alat vital korban.

Pelaku kejahatan seksual tersebut kemudian secara kooperatif menyerahkan diri ke Mapolsek Darul Makmur, Nagan Raya, dengan ditemani oleh aparatur desa.

Polisi masih berupaya mendalami penyebab tersangka RU melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang anak di desanya itu. Polisi masih terus berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait perkara tersebut.

AKP Machfud, S.H., .M.M., menjelaskan tersangka RU dijerat dengan Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 47 terkait tindakan asusila termasuk pada kategori pelecehan seksual.

Polisi juga menjerat tersangka atas tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan ketentuan KUHP Pasal 290 ayat 3, ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.

Untuk Qanun Aceh sanksi bagi pelaku dihukum dicambuk sebanyak 90 kali, atau denda paling sedikit 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan, tegas Kasat Reskrim Polres Nagan Raya.

Sebelumnya, juga diberitakan seorang pria berinisial WD berusia 42 tahun yang merupakan pelaku pencabulan anak di bawah umur sekaligus ayah tiri dari korban diamankan petugas Polres Batu.

Penangkapan WD, ayah tiri yang melakukan pencabulan anak di bawah umur tersebut diungkapkan oleh Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin dalam keterangan kepada media, pada Selasa, 20 September 2022.

Dalam jumpa pers di Kota Batu, Jawa Timur, Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, bahwa tersangka yang melakukan perbuatan tersebut merupakan ayah tiri dari korban pencabulan yang berinisial SYS berusia 16 tahun.

"Tersangka WD merupakan ayah tiri korban. Selama ini tinggal satu rumah dengan korban," kata Oskar sebagaimana dikutip Kilas Klaten dari ANTARA.

Baca Juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Ayah Tiri Diamankan Polres Batu Jawa Timur

Oskar menjelaskan, pencabulan dan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka WD tersebut dilakukan sejak 2018 terhadap korban.

Korban saat itu berusia 12 tahun dan sedang bersekolah di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Batu.***

Editor: Masruro

Sumber: Tribrata News

Tags

Terkini

Terpopuler