Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Dirut PT LIB Masuk Daftar

6 Oktober 2022, 22:49 WIB
Kapolri tetapkan Dirut PT LIB jadi tersangka Tragedi Kanjuruhan /Tangkapan layar Instagram/@akhmadhadianlukita

KILAS KLATEN - Hasil investigasi Tragedi Kanjuruhan kini membuahkan hasil. 6 tersangka telah ditetapkan di balik kerusuhan usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya yang terjadi pada 1 Oktober 2022.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ia mengatakan bahwa salah satu tersangka Tragedi Kanjuruhan ialah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita.

"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Listyo Sigit melalui jumpa pers, Kamis, 6 Oktober 2022.

Selain Direktur Utama PT LIB, terdapat lima orang yang ditersangkakan dalam Tragedi Kanjuruhan, Malang tersebut.

Namun, kelima tersangka lainnya belum diungkapkan secara rinci oleh Kapolri. Adapun putusan tersebut sesuai dengan arahan Presiden.

Baca Juga: Iwan Fals Rilis Lagu Kanjuruhan, Ini Pesan di Balik Lagu yang Bercerita tentang Tragedi Kanjuruhan

Sebelumnya, Jokowi telah memberikan mandat guna menindaklanjuti kerusuhan di Kanjuruhan. Jokowi menekankan bahwa pengusutan Tragedi Kanjuruhan dibuka seterang-terangnya.

"Kenapa dibentuk tim pencari fakta independen? Karena ingin kita usut tuntas, tidak ada yang ditutup-tutupi," kata Jokowi pada wartawan, Rabu, 5 Oktober 2022.

"Yang bersalah diberi sanksi. Kalau masuk ke pidana juga sama, dipidanakan," kata Jokowi lagi, mengingat sanksi terbagi dua bagi para pelaku, yaitu sanksi etik dan pidana.

Sebelum menetapkan tersangka, pihak berwajib telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota kepolisian dan kini jumlah tersebut bertambah lagi.

"Saat ini dari Irwasum maupun Propam (sedang) melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri. Dari 31 anggota Polri tersebut belum selesai (semua), dilanjutkan juga pemeriksaan pada malam hari ini," kata Dedi lagi, di Mapolresta Malang, Jawa Timur, Rabu, 5 Oktober.

Meski mendapatkan tekanan dari berbagai pihak, Polri mengedepankan unsur kehati-hatian dalam penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Terkait Tragedi Kanjuruhan, Polri Segera Tetapkan Tersangka

Hal ini, kata Dedi, demi memenuhi standar operasional, sehingga tak ada sama sekali tendensi memperlambat dengan sengaja.

"Karena sesuai arahan Bapak Kapolri, ada beberapa hal yang harus betul-betul didalami. Kenapa demikian? Karena unsur ketelitian, kehati-hatian, dan kecermatan yang dilakukan tim ini harus betul-betul menjadi standar," ucapnya

Selain 31 anggota kepolisian, tim investigasi juga telah memeriksa 35 orang saksi. Adapun saksi tersebut berasal dari kalangan internal Polri hingga eksternal yang masih berkaitan langsung dengan kerusuhan.

"Para saksi sudah 35 saksi yang sudah dimintai keterangan, baik saksi internalnya artinya bahwa anggota Polri yang terlibat di dalam kegiatan pengamanan di Stadion Kanjuruhan maupun saksi dari eksternal," terang Dedi. ***

 
Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler