Sejumlah Saksi Kasus KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora Diperiksa Polisi

11 Oktober 2022, 17:18 WIB
Sejumlah Saksi Kasus KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora Diperiksa Polisi /Instagram/@rizkybillar/

KILAS KLATEN - Kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT oleh selebritas Rizky Billar kepada istrinya, Lesti Kejora.

Kabar pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas kasus dugaan KDRT Rizky Billar kepada Lesti Kejora tersebut disampaikan Kepala Seksi atau Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma.

Dilansir Kilas Klaten dari ANTARA, AKP Nurma mengungkapkan, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizky Billar atas dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora pada Kamis (13/10) ini, setelah pekan sebelumnya berhalangan hadir pada pemanggilan pertama.

Baca Juga: Kamerawan Baim Wong Terkait Prank KDRT Akan Diperiksa Polisi Besuk Siang

"Jadi untuk Saudara R (Rizky Billar) kita jadwalkan untuk hari Kamis ya, kira-kira jam 1, yang jelas di undangan jam 1" kata Nurma pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Untuk kemungkinan Rizky Billar kembali tidak hadir pada pemanggilan yang kedua, Nurma menjelaskan, Kepolisian masih menunggu perkembangan selanjutnya.

"Ya nanti kita lihat dan tunggu, kita sudah undang, kemudian sudah kita layangkan, kemudian harinya, jamnya, sudah kita tentukan, kita tunggu saja" kata dia.

Nurma berharap Rizky Billar hadir pada pemanggilan kali ini sehingga Kepolisian dapat meminta keterangan yang bersangkutan mengenai laporan dugaan KDRT.

Kasus kekerasan yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Baca Juga: Jalani Pemerikasaan Terkait Prank KDRT, Baim Wong Dicecar 25 Pernyataan

KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.

Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Rizky Billar terancam hukuman penjara maksimal lima tahun karena melakukan KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Kepala Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, bahwa ancaman hukuman yang diterapkan terhadap Rizky Billar adalah Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Ancaman hukum diterapkan terhadap terlapor Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun penjara," kata Kombes Pol Endra Zulpan.

Baca Juga: Lakukan KDRT, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara

Zulpan mengatakan, ada beberapa jenis kekerasan dalam rumah tangga. Antara lain kekerasan fisik, seksual, psikologis hingga penelantaran.***

Editor: Masruro

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler