Tangis Penuh Haru Ibunda Brigadir J, Minta Ferdy Sambo dan Istri Bertobat

2 November 2022, 13:00 WIB
Tangis Penuh Haru Ibunda Brigadir J, Minta Ferdy Sambo dan Istri Bertobat /Sumber Istimewa

KILAS KLATEN - Tangis ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak pecah dalam persidangan kedua terdakwa Ferdy Sambo.

Sidang yang digelar Selasa 01 November 2022 ini menghadirkan kedua orang tua Brigadir J.

Rosti Simanjuntak ibunda Brigadir J menyampaikan agar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi segera bertobat.

"Bapak juga ciptaan Tuhan, oleh karena itu bapak mohon segeralah bertobat Pak, jeritan tangisan anakku itu tidak akan terlupakan bagi seorang ibu bapak yang sudah bersusah payah melahirkan membesarkan, anakku anak kebanggaan buat kami,"ungkap ibunda Brigadir J dalam persidangan yang digelar tanggal 01 November 2022.

Baca Juga: Sidang Terbaru Bharada E, JPU Hadirkan 12 Saksi

Dengan isak tangis penuh haru Rosma menyampaikan bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sama-sama makhluk ciptaan Tuhan.

Begitu pula dengan anak tecintanya Brigadir J.

"Dengan teganya Bapak tutupi penjelasan buat anakku. Bapak Ferdy Sambo, hancur hatiku Bapak," ungkap Rosti.

Baca Juga: Jadwal Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Cs Dilanjutkan Pekan Depan

Rosti juga megatakan Ferdy Sambo sebagai atasan anaknya di jajaran Kepolisian sekaligus atas yang dihormati telah merampas harapan Berigadir J dan Keluarga.

"Apa yang kurang yang baik bagi anakku. Bapak Ferdy Sambo segera sadarlah, bertobatlah, perbuatan apa pun, keberadaan kalian (di hadapan) Tuhan segalanya akan musnah, apa yang kita tabur akan kita tuai,"ujarnya.

Sidang kedua yang digelar pada 01 November 2022 megagendakan tanggapan JPU terhadap ekspesi yang diajukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J : Bharada E Jabat Tangan Hingga Berlutut Dihadapan Orang Tua Yoshua

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer terjerat pasal Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.***

Editor: Masruro

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler