KILAS KLATEN - Lanjutan sidang Bharada E kembali digelar pada Senin 31 Oktober 2022.
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 12 orang saksi yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART), Ajudan dan Sopir Ferdy Sambo.
Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan saksi terdiri dari tiga ART berasal dari rumah Saguling bernama Susi, Sartini, dan Rojiah.
Petugas keamanan bernama Damianus Laba Kobam di rumah Saguling juga turut hadir sebagai saksi.
Selain itu ART Sambo yang di jalan Bangka juga turut hadir sebagai saksi.
Baca Juga: Daryanto ART Ferdy Sambo Akui Bersihkan Bercak Darah Brigadir J saat Bersaksi di Persidangan
Mereka adalah Abdul Somad dan petugas keamanan bernama Alfonsius Dua Lurang.
Beberapa saksi lainnya adalah yang bekerja di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, yakni ART bernama Daryanto atau Kodir dan sekuriti kompleks bernama Marjuki.
Brahada Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J, bersama Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,”ungkap jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 Oktober 2022.
Brigadir J meninggal di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Atas perbuatan pembunuhan berencana Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat terjerat pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sambo dan rekannya terancam hukum pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.***