Sidang Pertama Bharada E: Saya Tak Memiliki Kemampuan Menolak Perintah Jenderal

- 18 Oktober 2022, 13:40 WIB
Sidang Pertama Bharada E: Saya Tak Memiliki Kemampuan Menolak Perintah Jenderal
Sidang Pertama Bharada E: Saya Tak Memiliki Kemampuan Menolak Perintah Jenderal /ANTARA/

KILAS KLATEN - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E mengikuti sidang pertama pada Selasa, 18 Oktober 2022.

Dalam sidang pertama tersebut, Bharada E akan menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Brigadir J.

Dalam sidang, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menyampaikan permohonan maaf dan menyesali perbuatanya usai mejalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tepati Janji, LPSK Kawal Bharada E hingga Persidangan

Dilansir Kilas Klaten dari ANTARA, Bharada E juga menyampaikan alasannya sebagai anggota Polri yang tidak mampu menolak perintah atasannya, Ferdy Sambo, untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya. Namun, saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal, terima kasih," kata Bharada E usai persidangan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Eliezer atau Bharada E untuk pertama kalinya berbicara kepada publik dan menyampaikan rasa duka cita serta turut berbelasungkawa atas kematian Brigadir Yosua.

"Mohon izin, sekali lagi saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamya untuk kejadian yang menimpa Bang Yos. Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus," katanya.

Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo Mulai Digelar Hari Ini di PN Jakarta Selatan

Pria 24 tahun itu juga menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua Brigadir Yosua.

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x