KILAS KLATEN - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J telah mendekam di rutan Bareskrim Polri.
Bharada E merupakan salah satu tersangka dan saksi kunci pembunuhan Brigadir J dimana pembunuhan tersebut di dalangi oleh atasanya Ferdy Sambo.
Saat ini, Bharada E mendapatkan jaminan keamanan oleh LPSK usai pengajuan permohonan perlindungan dirinya diterima.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai, Bharada E berhak mendapatkan jaminan keamanan atau perlindungan darurat karena perannya yang begitu penting dalam penyidikan kasus ini.
Susilaningtyas selaku Wakil Ketua dari LPSK mengatakan bahwa saat ini Bharada E ditempatkan di tempat khusus dan terpisah dengan tersangka lainnya.
Baca Juga: Terungkap Ferdy Sambo Sempat Janjikan Uang 1 Miliar Terhadap Bharadha E
"Posisi saat ini sudah terpisah dari tersangka lainnya. Jadi untuk sementara di tempat sekarang," kata dia, di Jakarta, Minggu, 14 Agustus 2022.
LPSK juga memastikan bahwa Bharada E berada di Rutan Bareskrim Polri dalam keadaan aman serta pihaknya telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menjamin perlindungan Bharada E.
Hal ini di lakukan LPSK mengingat Bharada E memiliki status Justice Collaborator, sehingga lembaga ini memastikan hak-haknya terpenuhi.
"Sejauh ini kan sesuai dengan hak-hak JC (Justice Collaborator), yaitu tempat tahanannya dipisahkan dengan tersangka lainnya," kata Susilaningtyas sesuai dikutip dari PMJ News.
Kasus kematian Brigadir J menuai banyak perhatian publik, mereka minilai banyak kejanggalan yang terjadi.