Saksi Seno Diminta Hakim Hadir Secara Virtual

3 Desember 2022, 13:10 WIB
Saksi Seno Diminta Hakim Hadir Secara Virtual /PJM News/

KILAS KLATEN - Saksi Ketua Kompleks Polri Duren Tiga, Seno Sukarto diminta hadir di persidangan selanjutnya. Hal tersebut merupakan perintah dari majelis hakim persidangan terdakwa Arif Rachman Arifin.

Sebenarnya Saksi Seno sudah diminta untuk hadir dalam persidangan Jumat, 2 Desember 2022, kemarin, namun yang bersangkutan berhalangan hadir karena sakit.

"Minggu ini sudah kita lakukan pemanggilan, akan tetapi pihak yang bersangkutan tidak bisa hadir karena kondisi yang tidak sehat,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ngaku Penggemar Sambo, Wanita Ini Nekad Terobos Area Persidangan

Pihak Arif meminta dan mengupayakan kehadiran Seno secara virtual dalam persidangan selanjutnya. Jaksa sebelumnya sudah menunjukkan kepada majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa Arif surat keterangan sakit dari Seno.

"Kapan saudara bisa beri tahu kan kepada kami?,” tanya Hakim kepada jaksa.

"Kami upayakan Kamis depan majelis,” jawab jaksa.

"Kamis depan, oke. Oke tanggal 8 Desember ya kita akan buka persidangan ini dengan mendengarkan saksi dari Seno. Tapi untuk memastikannya beri tahu kepada kami biar kami siapkan,” jelas hakim.

Baca Juga: Kejanggalan Pendapatan Ferdy Sambo Terkuak, Gaji Cuma 35 Juta Biaya Operasional Rumah Sampai 600 Juta

Saksi Seno diketahui belum pernah menghadiri persidangan para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J karena dalam keadaan sakit.

Keterangan dari Seno yang disampaikan dalam persidangan hanya pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP) Seno saat persidangan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 24 November 2022 pekan lalu.

Diketahui sebelumnya, terdakwa Arif Rachman Arifin melalui penasehat hukumnya mempertanyakan pertimbangan yang menyangkut poin pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).

Hal tersebut yang membuat kliennya dianggap terliba dalam perkara perintangan penyidikan.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hadirkan 10 Orang Saksi Anggota Polri

Poin yang dimaksud yakni keberadaan Arif di kamar jenazah saat proses autopsi jenazah di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur yang kemudian ditanyakan kepada saksi Agus.

Agus menjelaskan, keputusan Arif dinyatakan melanggar kode etik tentu melalui proses yang bukan hanya keberadaan Arif saat proses autopsi dianggap melanggar kode etik. Pengambilan keputusan tersebut juga mendengarkan berbagai keterangan yang terkait.***

Editor: Masruro

Sumber: PJM News

Tags

Terkini

Terpopuler