Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hadirkan 10 Orang Saksi Anggota Polri

- 21 November 2022, 15:56 WIB
Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hadirkan 10 Orang Saksi Anggota Polri
Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hadirkan 10 Orang Saksi Anggota Polri /Antara/Indrianto Eko Suwarso/
KILAS KLATEN - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melanjutkan persidangan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini, Senin, 21 November 2022 setelah seminggu sebelumnya ditunda.
 
Agenda persidangan kali ini dengan pemeriksaan tiga terdakwa, yaitu Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan juga Kuat Ma’aruf.
 
Dalam persidangan tersebut penasihat hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan, mengatakan bahwa persidangan hari ini direncanakan menghadirkan 10 orang saksi yang merupakan anggota Polri, yang juga menjadi saksi dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
 
 
10 orang saksi anggota Polri yang direncanakan hadir yakni:
1.    Susanto Haris
2.    Ridwan Rhekynellson Soplanit
3.    Rifaizal Samual
4.    Arsyad Daiva Gunawan
5.    Martin Gabe Sahata
6.    Sullap Abo
7.    Danu Fajar Subekti
8.    Reinhard Reagend Mandey
9.    Teddy Rohendi
10.  Endra Budi Argana
 
“(Saksi) dari pihak Kepolisian, (mereka) saksi juga di kasus obstruction of justice,” ujar Irwan dalam keterangannya, hari ini, Senin, 21 November 2022. 
 
Setelah persidangan untuk hari ini usai, akan dilanjutkan sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi j
pada hari Selasa, 22 November 2022, dengan agenda pemeriksaan saksi.
 
 
Kemudian pada Kamis, 24 November 2022, kasus obstruction of justice juga akan dilanjutkan untuk terdakwa Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo dengan agenda pemeriksaan saksi.
 
Lalu, pada hari Jumat 25 November 2022, terdakwa Arif Rahman Arifin juga akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi.
 
Terdakwa Bharada E kembali mengikuti persidangan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini, Senin, 21 November 2022. 
 
PN Jaksel menunda persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dan kasus obstruction of justice selama sepekan. Penundaan tersebut demi proses evaluasi persidangan yang sudah digelar.
 
Sebagai informasi, Bharada E didakwa telah melakukan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 
 
 
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. 
 
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata JPU saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan. 
 
Keempat terdakwa itu melakukan rencana pembunuhan dan mengeksekusi Brigadir J di kediaman pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo. Adapun kejadian pembunuhan dilakukan pada Jumat 8 Juli 2022 sore hari.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x