KPK Sita Rp 1,5 Milliar atas Korupsi Dugaan Suap Lelang Jabatan di Pemkab Bangkalan

10 Desember 2022, 14:49 WIB
KPK Sita Rp 1,5 Milliar atas Korupsi Dugaan Suap Lelang Jabatan di Pemkab Bangkalan /Antara

KILAS KLATEN - Dalam proses penyidikan KPK sita uang Rp1,5 milliar dan periksa 27 saksi atas kasus dugaan suap lelang jabatan di wilayah kerja Pemkab Bangkalan.

Melansir dari Antara, KPK telah menyita uang sejumlah Rp 1,5 milliar atas dugaan suap lelang jabatan di wilayah kerja Pemerintah Kabupaten Bangkalan yang menyeret Bupati Bangkalan dan kelima Kepala Dinasnya.

KPK juga telah mengumumkan dan menetapkan ke enam tersangka pelaku korupsi, diantarnya adalah:

Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI), Kadin Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan (AM), Kadispermades Kabupaten Bangkalan (HJ), Kadisnaker Kabupaten Bangkalan (SH), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Bangkalan (AEL), dan Kadin PUPR dan Penaru Kabupaten Bangkalan (WY).

Baca Juga: Memperingati Hakordia 2022, Berikut Modus Korupsi yang Paling Populer di Indonesia

Disela-sela acara Peringatan Hari Anti korupsi Dunia, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa pihaknya telah menyita uang Rp 1,5 yang nantinya akan menjadi barang bukti dalam kasus dugaan suap lelang jabatan ini.

“Dari proses penyelidikan ini, kami juga telah melakukan penyitaan diantaranya uang Rp 1.5 milliar yang itu menjadi barang bukti tentunya nanti  dalam proses penyidikan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di sela-sela acara Hakordia.

Perkembangan kasus ini KPK juga sudah memeriksa kepada 27 saksi dalam proses penyidikan.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan  kurang lebih 27 orang sebagai saksi,” ungkap Ali

KPK juga berkoitmen terus untuk menggali informasi dari saksi-saksi dalam proses penyidikan, dan juga menggali informasi melalui barang bukti dan data pendukung lainnya yang ditemukan.

“Ini tentu akan terus berkembang dan kami juga terus dalami setiap informasi dan data dalam setiap proses penyidikan perkara ini baik dari keterangan saksi-saksi, maupun alat bukti yang telah kami miliki,” katanya.

Baca Juga: KPK Menduga Bupati Bangkalan Terima Suap atas Dugaan Lelang Jabatan Rp 5,3 Milliar

Kasus dugaaan suap dalam lelang jabatan ini dinahkodai oleh Bupati Bangkalan RALAI, dalam gelar rekonstruksi KPK tersangka utama memiliki kewenangan untuk memilik dan menenutukan posisi formasi dan jabatan para pegawai sesuai dengan yang dipilih berdasarkan kategori fee nya.

Mekanismenya pegawai yang hendak bekerja dan memilih posisi jabatan nantinya akan mengajukan diri dan memberikan sejumlah uang yang disepakati. Kemudian nanti Kadin akan meluluskan si calon pegawai ini.

Metode transfernya diberikan dan diserahkan lewat orang-orang kepercayaan RALAI dan diberikan secara tunai.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler