KILAS KLATEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan opetasi tangkap tangan (OTT) guna memberantas kasus suap yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Dalam operasi tersebut, KPK telah menetapkan 10 tersangka atas dugaan kasus suap tersebut, salah satunya yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Sudrajad Dimyati telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 23 September 2022. Hal tersebut telah dinyatakan secara resmi oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima suap atas kasus pengurusan perkara yang tengah diajukan di Pengadilan Negeri Semarang.
Saat ini KPK tengah melakukan penyelidikan guna menggali informasi lebih lanjut atas dugaan tersebut.
Hal tersebut lantas membuat publik kecewa akan kinerja dari hakim, banyak yang menyayangkan seharusnya menjadi contoh serta benteng keadilan bagi masyarakat.