Terjerat Kasus Suap, Ternyata Gaji Hakim Agung Sudrajad Dimyati Capai Ratusan Juta, Begini Rincianya

- 25 September 2022, 13:30 WIB
Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati, Jumat 23 September 2022.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati, Jumat 23 September 2022. /Antara/M Risyal Hidayat/

Sebagaimana diketahui dari data Mahkamah Agung, Januari-Agustus 2022 Hakim Agung telah mengutus 4.906 perkara. Apabila saat ini ada 14 Hakim Agung perdata, kemungkinan satu Hakim Agung telah melakukan ketok palu sebanyak 150 perkara. 

Sehingga bisa jadi dalam satu bulan dapat mendapatkan gaji dari ketok palu sebanyak Rp.150 juta, yang mana diketahui gaji atau honor ketok palu adalah menurut peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2021.

Berikut diatas merupakan informasi mengenai rincian gaji Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang kini tengah tersandung kasus suap pengurusan perkara.***

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah