Terjerat Kasus Suap, Ternyata Gaji Hakim Agung Sudrajad Dimyati Capai Ratusan Juta, Begini Rincianya

- 25 September 2022, 13:30 WIB
Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati, Jumat 23 September 2022.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati, Jumat 23 September 2022. /Antara/M Risyal Hidayat/

Hal ini juga yang membuat trust masyarakat terhadap pemerintah kini kian memudar. Lalu berapa sih gaji Hakim Agung?

Gaji Hakim Agung Capai Ratusan Juta

Dari data yang telah dikutip oleh KilasKlaten.com dari berbagai sumber gaji yang didapatkan oleh Hakim Agung Sudrajad Dimyati ternyata cukup fantastis, bahkan bisa capai ratusan juta rupiah.

Diketahui gaji pokok PNS golongan IV kurang lebih sekitar 6 jutaan, namun gaji tersebut belum ditambah dengan tunjangan hingga honor ketok palu dalam pengadilan kasus.

 

Diketahui Hakim Agung Sudrajd Dimyati menempuh karier dan jabatan yang cukup panjang hingga akhirnya pada tahun 2014 Hakim Agung Sudrajad Dimyati diusulkan oleh Komisi Yudisial ke Komisi III DPR untuk mengikuti calon seleksi untuk menjadi hakim agung, dan akhirnya bisa lolos.

Sudrajad Dimyati mendapat tunjangan jabatan sebagai hakim agung sebesar Rp. 72.854.000, sebelumnya tunjangan tersebut telah naik dengan dasar Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hak Konstitusi.

Dan berikut merupakan hak keuangan Hakim Agung yang termuat dalam Pasal 3 PP No 55 Tahun 2014 :

  • Gaji Pokok
  • Tunjangan Jabatan
  • Rumah Negara
  • Fasilitas Transportasi
  • Jaminan Kesehatan
  • Jaminan Keamanan
  • Biaya Perjalanan Dinas
  • Kedudukan Protokol
  • Penghasilan Pensiun
  • Tunjangan Lainnya.

Baca Juga: Mahkamah Agung Beri Tanggapan Terkait Penetapan Tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati oleh KPK

Selain itu, Hakim Agung juga mendapatkan honor ketok palu, dimana ia akan mendapatkan Rp1 juta tiap satu perkara yang diputuskan. Jumlah tersebut akan terus naik ketika menjadi Ketua Majelis yakni Rp.1,25 juta.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah