Positivisme Hukum: Pandangan tentang Hukum yang Berdasarkan Aturan yang Ditetapkan dan Diterapkan Secara Objek

27 Desember 2022, 12:07 WIB
Ilustrasi Positivisme Hukum /Pixabay/Engin_Akyurt/

KILAS KLATEN - Positivisme hukum adalah pandangan tentang hukum yang berfokus pada aturan-aturan yang ditetapkan dan diterapkan secara objektif, tanpa mempertimbangkan prinsip-prinsip moral atau nilai-nilai keadilan.

Menurut teori ini, hukum adalah suatu sistem aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, seperti pemerintah atau lembaga hukum, dan diakui dan dihormati oleh masyarakat.

Positivisme hukum merupakan pandangan yang berkembang pada abad ke-19, yang dipelopori oleh filsuf hukum Prancis, Auguste Comte.

Baca Juga: JAWABAN Jika Boleh Berandai-Andai, Sekolah Impian Ibu dan Bapak Guru Itu Sekolah yang Bagaimana

Menurut Comte, hukum adalah suatu sistem yang terpisah dari moral dan nilai-nilai, yang berfungsi untuk mengatur kelakuan manusia dalam masyarakat.

Ia menyatakan bahwa hukum harus dianggap sebagai suatu sistem yang terpisah dari prinsip-prinsip moral atau nilai-nilai, dan harus diterapkan secara objektif tanpa mempertimbangkan keadilan atau kebenaran.

Salah satu tokoh positivisme hukum yang paling terkenal adalah Jeremy Bentham, yang mengembangkan teori hukum yang disebut "utilitarisme".

Menurut Bentham, hukum harus dianggap sebagai alat yang berguna bagi kemaslahatan masyarakat, dan harus diterapkan secara objektif tanpa mempertimbangkan prinsip-prinsip moral atau nilai-nilai.

Baca Juga: Kisi Kisi dan Prediksi Soal Tertulis PPS Pemilu 2024, Lengkap Dengan Kunci Jawaban, Yuk Simak Agar Auto Lolos

Bentham menyatakan bahwa tujuan utama dari hukum adalah untuk meningkatkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan dalam masyarakat, dengan mengatur kelakuan manusia secara efektif.

Positivisme hukum juga menekankan pentingnya mengikuti aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang.

Menurut pandangan ini, hukum harus dihormati dan diakui oleh masyarakat, dan tidak boleh dianggap sebagai suatu prinsip yang dapat dinegosiasikan atau dipertentangkan.

Positivisme hukum menekankan pentingnya mengikuti aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, karena ini merupakan cara terbaik untuk menjamin stabilitas dan kepastian hukum dalam masyarakat.

Baca Juga: Jawaban Apa tindakan yang harus diambil Pak Badru untuk mengatasi kondisi tersebut?

Namun, meskipun positivisme ukum menekankan pentingnya aturan hukum yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, ada beberapa kritik terhadap pandangan ini. Salah satu kritik utama terhadap positivisme hukum adalah bahwa ia mengabaikan prinsip-prinsip moral dan nilai-nilai keadilan.

Menurut kritikus positivisme hukum, hukum tidak hanya merupakan suatu sistem aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, tetapi juga harus dianggap sebagai suatu alat yang digunakan untuk mencapai keadilan dan kemaslahatan masyarakat secara keseluruhan.

Selain itu, ada juga kritik terhadap pandangan positivisme hukum bahwa ia terlalu meremehkan peran individu dalam proses pembuatan hukum.

Menurut kritikus positivisme hukum, individu tidak hanya harus dianggap sebagai subjek hukum yang harus mematuhi aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, tetapi juga harus diakui sebagai subjek yang memiliki hak dan kewajiban untuk terlibat dalam proses pembuatan hukum.

Baca Juga: Jawaban Dapatkah Saudara Memberikan Analisis Terhadap Kasus Tersebut dari Perspektif Aparatur Perekonomian?

Meskipun demikian, positivisme hukum masih merupakan pandangan yang sangat berpengaruh dalam dunia hukum.

Pandangan ini telah mempengaruhi pembentukan hukum di banyak negara, dan masih diakui sebagai salah satu pandangan yang paling dominan tentang hukum hingga saat ini.

Namun, meskipun positivisme hukum masih merupakan pandangan yang sangat berpengaruh, ada juga pandangan lain tentang hukum yang telah berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat dan teknologi, seperti naturalisme hukum dan konstruktivisme hukum.***

Editor: Suyahman

Tags

Terkini

Terpopuler