Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara oleh JPU atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

16 Januari 2023, 14:45 WIB
Kuat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila

KILAS KLATEN - Kuat Maruf terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang biasa dikenal Brigadir J dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun sidang pembacaan tuntutan tersebut dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 16 Januari 2022.

Jaksa menilai bahwa dari sejumlah keterangan saksi, ahli, surat hingga terdakwa saling berkaitan.

Berdasarkan dari data tersebut, Jaksa memutuskan bahwa Kuat Maruf terbukti secara sah bersalah dan turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap kuat Maruf dengan penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

"Dengan demikian, unsur sengaja dengan rencana terlebih dahulu telah terpenuhi, terbukti secara sah, dan meyakinkan menurut hukum. Unsur merampas nyawa orang lain lain telah terpenuhi secara sah menurut hukum," lanjutnya.

Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Jaksa juga membacakan sebab perkara yang memberatkan yakni perbuatan Kuat Maruf mengakibatkan nyawa Brigadir J serta duka mendalam bagi keluarganya.

"Terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Akibat perbuatan terdakwa, Kuat menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," tuturnya.

Baca Juga: Ricky Rizal dan Kuat Maruf Kompak Tidak Tahu Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

Selain itu, terdapat juga hal yang meringankan, diketahui terdakwa Kuat Maruf belum pernah dihukum, selain itu terdakwa dianggap berlaku sopan selama jalannya persidangan.

"Terdakwa Kuat Maruf tidak memiliki motivasi pribadi, hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," ucap jaksa.

Diketahui, Kuat Maruf didakwa turut serta melakukan tindak pembubuhan berencana terhadap Brigadir J. Hal tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E dan Ricky Rizal.

Kala itu, Ferdy Sambo yang sedang menjabat sebagai Kadiv Propam Polri memerintahkan bawahannya yakni Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J.

Kejadian tersebut dilakukan dirumah dinas Ferdy Sambo yang terletak di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Hal tersebut dilakukan oleh Ferdy Sambo kepada Brigadir J lantaran marah terkait peristiwa dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi yang kala itu dilakukan di Magelang.

Atas perbuatan tersebuts, kelima terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler