Bharada E Divonis Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

15 Februari 2023, 13:14 WIB
Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa. /Antara/

KILAS KLATEN - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Rabu, 15 Februari 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ucap Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, dikutip Kilas Klaten.com melalui Antara pada Rabu, 15 Februari 2023.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer (Bharada E) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim pun mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Richard Eliezer (Bharada E). Adapun Hal-hal yang memberatkan terdakwa  Richard Eliezer (Bharada E) yaitu hubungan dekat dengan korban yang tidak dihargai oleh Eliezer.

Baca Juga: Ricky Rizal Divonis Hukuman 13 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Kuat Ma’ruf atas Pembunuhan Brigadir J

Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan terdakwa Richard Eliezer (Bharada E)  yaitu menjadi saksi pelaku yang bekerja sama.

Dalam menjelaskan pertimbangan tersebut, Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono mengucapkan bahwa majelis hakim menyimpulkan terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) terbukti dengan sengaja bertujuan untuk membunuh Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal tersebut dilatarbelakangi oleh rangkaian tindakan Richard Eliezer (Bharada E), seperti menjawab, “Siap, Komandan” ketika dirinya diperintahkan untuk menembak Brigadir J, dan menembaknya tepat di dada kiri yaitu tempat beradanya jantung.

“Maka rangkaian kegiatan tersebut mencerminkan sikap batin terdakwa yang tidak lain dan tidak bukan menunjukkan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal dunia,” ucap Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono, dikutip dari Antara.

Tak hanya itu, Alimin juga mengungkapkan bahwa unsur-unsur yang lainnya telah terpenuhi, khususnya unsur dengan direncanakan terlebih dahulu dan merampas nyawa orang lain.

Baca Juga: Kuat Ma’ruf Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Meskipun demikian, majelis hakim mengabulkan status justice collaborator kepada Bharada E, hal ini pun berdampak pada berat atau ringannya keputusan yang akan dijatuhkan oleh hakim. Alimin pun menyatakan bahwa terdakwa Eliezer (Bharada E) bukan merupakan pelaku utama, sehingga hal ini memungkinkan bagi Eliezer (Bharada E)  untuk memperoleh status justice collaborator itu.

Vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 18 Januari 2023 lalu.

Sebelumnya, tim JPU menuntut terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Januari 2023 lalu.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler