Divonis 20 Tahun Penjara, Berikut Poin yang Memberatkan Putri Candrawathi

- 14 Februari 2023, 11:43 WIB
Divonis 20 Tahun Penjara, Berikut Poin yang Memberatkan Putri Candrawathi
Divonis 20 Tahun Penjara, Berikut Poin yang Memberatkan Putri Candrawathi /Antara/Muhammad Adimaja

KILAS KLATEN - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

 “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ucap Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Februari 2023, dikutip Kilas Klaten.com melalui Antara.

Hakim menyatakan bahwa Putri Candrawathi terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah dan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kemudian, Majelis Hakim menyebutkan poin-poin yang memberatkan terdakwa Putri Candrawathi hingga divonis selama 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), diantaranya:

1. Terdakwa Putri Candrawathi sebagai istri seorang Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan sekaligus pengurus Bhayangkari seharusnya menjadi teladan bagi para Bhayangkari.

2. Perbuatan terdakwa Putri Candrawathi mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari

3. Terdakwa Putri Candrawathi tidak berterus terang dalam persidangan.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x