4. Terdakwa Putri Candrawathi tidak mengakui kesalahannya dan bahkan memposisikan dirinya sebagai korban.
5. Perbuatan terdakwa Putri Candrawathi telah menimbulkan kerugian yang besar bagi berbagai pihak.
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang besar,” ucap Hakim, dikutip melalui Antara.
Selanjutnya, Majelis Hakim juga menilai bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa Putri Candrawathi.
Baca Juga: Ferdy Sambo Akan Hadapi Sidang Vonis Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir
Vonis ini lebih berat jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu, 18 Januari 2023 lalu.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Putri Candrawathi, untuk menjalani pidana penjara selama delapan tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan.***