Divonis 20 Tahun Penjara, Berikut Poin yang Memberatkan Putri Candrawathi

- 14 Februari 2023, 11:43 WIB
Divonis 20 Tahun Penjara, Berikut Poin yang Memberatkan Putri Candrawathi
Divonis 20 Tahun Penjara, Berikut Poin yang Memberatkan Putri Candrawathi /Antara/Muhammad Adimaja

4. Terdakwa Putri Candrawathi tidak mengakui kesalahannya dan bahkan memposisikan dirinya sebagai korban.

5. Perbuatan terdakwa Putri Candrawathi telah menimbulkan kerugian yang besar bagi berbagai pihak.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang besar,” ucap Hakim, dikutip melalui Antara.

Selanjutnya, Majelis Hakim juga menilai bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa Putri Candrawathi.

Baca Juga: Ferdy Sambo Akan Hadapi Sidang Vonis Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir

Vonis ini lebih berat jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu, 18 Januari 2023 lalu.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Putri Candrawathi, untuk menjalani pidana penjara selama delapan tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan.***

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah